Nganjuk, srtv.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk Boma Wira Gumilar, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Nganjuk mengikuti in house training.
Pelatihan bertema ‘pelaksanaan legal assistance dan legal opinion pada JAM DATUN’ tersebut berlangsung dengan video conference. Pihak Kejari Nganjuk mengikuti video conference di Aula Kejari Nganjuk pada Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.
Bertindak sebagai narasumber dalam in house training tersebut yaitu Direktur Pertimbangan Hukum, Bernedeta Maria Elastiyani; Kasubdit Pendapat Hukum, Yunita Arifin; dan Kasubdit Pendampingan Hukum dan Audit Hukum, Purwani Utami.
Selain diikuti Kejari Nganjuk, in house training ini juga diikuti oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejari seluruh Indonesia.
“Kegiatan in house training tersebut sangat penting untuk menambah wawasan dan pengetahuan JPN dalam meningkatkan kemampuan JPN dalam penguatan efektifitas pendampingan hukum (legal assistance) dan pendapat hukum (legal opinion),” demikian keterangan tertulis yang diterima redaksi srtv.co.id dari Kejari Nganjuk.
“Selain itu, keberhasilan pelaksanaan tugas juga diukur dari sejauhmana efektifitas pelayanan mencapai sasaran serta tujuan yang telah ditetapkan, dengan demikian peningkatan kualitas pelayanan mampu mendorong JPN untuk senantiasa mengoptimalisasi tugas,” lanjutnya.
Pihak Kejari Nganjuk menyebut salah satu kunci untuk dapat tercapainya pelaksanaan tugas dan tanggungjawab bidang Datun terletak pada adanya kepercayaan yang bersumber dari kualitas yang mencerminkan profesionalitas, kesungguhan dan integritas JPN.
“Bahwa Kejaksaan Negeri Nganjuk sudah pernah memberikan legal opinion (LO) atas permintaan Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk terkait paket kegiatan pengadaan aplikasi Covid-19 tahun 2021,” sebutnya.
Editor: Hasan