Buru Dugaan Tersangka Baru Bareskrim Sisir Ruang kerja Bupati NRH dan Camat Berbek

Nganjuk – srtv.co.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hingga saat ini masih berada di Polres Nganjuk.Di hari ke – 3 kedatangannya itu, Bareskrim terus melakukan pengembangan dan pendalaman terkait kasus dugaan Korupsi dilingkungan Pemkab Nganjuk oleh Bupati non aktif NRH.

Petugas kembali mendatangi kantor Pemkab Nganjuk dan menggeledah ruang kerja Bupati. Aktifitas itu berlangsung pada Kamis 27 Mei 2021 sekitar pukul 09.00 Wib.

Bareskrim juga menggeledah beberapa ruang selain ruang kerja Bupati.  adanya penggeledahan tersebut.

Selain ruang kerja Bupati, beberapa ruang lain juga turut di geledah, diantarannya ruang kerja Sekda Nganjuk Mohamad Yasin, Kantor BKD, ruang Kabag Hukum dan juga kantor Kecamatan Berbek.

Tak hanya itu, Bareskrim menggeledah dan membawa mesin memori CCTV yang ada diruang penjagaan depan rumah dinas Bupati, dan juga mengamankan sejumlah berkas.

baca juga : OTT Bupati Nganjuk Diduga Terkait Jual Beli Mutasi Jabatan dan Pengisian Perangkat Desa

Nampak sekitar 8 petugas mengenakan rompi merah bertuliskan Bareskrim keluar dari ruang kerja Bupati non aktif NRH menuju mobil Inova yang terparkir di halaman Pemkab Nganjuk, kemudian bergegas meninggalkan Pemkab.

Bareskrim kemudian bergeser ke wilayah Berbek dan menggeledah kantor Camat Berbek (H) yang juga ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

Menurut keterangan Ida Sobhiatin mengatkan, jika ada rombongan petugas berseragam Bareskrim mendatangi kantor Camat Berbek rombongan dari bareskrim tersebut membuka ruangan camat Berbek yangvawalnya di segel dan memeriksa ulang ruangan tersebut selain itu penyidik bareskrim tersebut juga mengamankan berbagai dokumen di ruangan camat.

Masih meburut Ida PLT Camat berbek mengatakan kedatangan para penyidik ini bersamaan saat pelatikan perangkat desa secara serentak desa di kecamatan berbek, jadi pihak kecamatan pun tidak terlalau memperhatikan kegiatan pemeriksaan tersebut.

Reporter : Samsul Arifin
Editor : Aji

Exit mobile version