DPRD Nganjuk Bentuk Pansus LKPJ Bupati

Pansus
Caption: Suasana rapat paripurna pengesahan dan penetapan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk tentang pembentukan Pansus LKPJ Bupati, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk, Rabu (21/4/2021).

Nganjuk, srtv.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nganjuk tahun anggaran 2020.

Pansus LKPJ itu disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk, Rabu (21/4/2021).

Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono menjelaskan, merujuk regulasi yang baru pihaknya memang harus membentuk Pansus LKPJ. Pansus itu diberikan waktu sebulan untuk merumuskan rekomendasi dewan.

“Tatib kita yang baru itu memang (LKPJ) harus dibahas lewat panitia khusus. Maka sesuai dengan pembahasan kemarin, hari ini kita mengesahkan Pansus pembahasan LKPJ bupati tahun 2020,” kata Tatit, Rabu (21/4/2021).

“Sesuai dengan mekanisme bahwa (target Pansus) LKPJ ini maksimal kan satu bulan setelah diterima. Kemarin kan (LKPJ) kita terima waktu penyerahan, kira-kira seminggu yang lalu kita peripurna penyerahan,” sambung Tatit.

Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, nantinya Pansus LKPJ bertugas merumuskan rekomendasi dewan yang ditujukan kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terkait apa yang harus dilakukan pada tahun anggaran 2021.

“Hasil akhir (pansus) rekomendasi DPRD yang harus dilakukan oleh saudara bupati untuk pelaksanaan tahun 2021. Sehingga misalkan ada sesuatu yang kurang pas ya (harus dijalankan sesuai) rekomendasinya itu nanti,” sebutnya.

Ditemui usai rapat paripurna, Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi berharap LKPJ yang telah disusun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk dapat diterima kalangan legislatif di DPRD Kabupaten Nganjuk.

“Kami berharap juga diterima, karena (LKPJ tersebut) sesuai dengan apa yang kita rencanakan bersama,” tandasnya.

Sebagai informasi, Pansus itu dibentuk setelah Bupati Novi menyerahkan dokumen LKPJ dalam rapat paripurna pada Senin (12/4/2021) lalu. Penyerahan dokumen LKPJ ini sebenarnya molor dari ketentuan.

Seharusnya dokumen LKPJ diserahkan Bupati Novi ke kalangan legislatif maksimal tanggal 31 Maret 2021. Namun karena suatu alasan, akhirnya penyempaian dan penyerahan dokumen LKPJ dilangsungkan pada 12 April 2021.

“Yang sebenarnya (penyampaian LKPJ) berakhir itu tanggal 31 Maret (2021). Terus kemudian kemarin kita sempat minta penjadwalan ulang, akhirnya (terlaksana) minggu pertama, Senin kita penyampaian LKPJ,” ujar Marhaen.

“Karena apa? Sesuai dengan undang-undang bahwa penyampaian LKPJ itu adalah wajib (bagi) kepala daerah, sehingga perlu ada penjadwalan ulang. Dan tahapan berikutnya, hari ini sudah dibentuk Pansus LKPJ oleh dewan,” tutup dia.

Editor: Hasan

Exit mobile version