Tanjungbalai, srtv.co.id – Pemerintah Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, melakukan sidak pembangunan rumah yang memakan badan jalan di Jalan Harapan, Lingkungan 5, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Senin (29/3/21).
Sidak itu dipimpin Camat Teluk Nibung, Muhammad Ali.
Ali menjelaskan, rumah yang masih dalam proses pembangunan itu adalah milik Samsul, warga setempat. Selama ini, kata Ali, Pemerintah Kecamatan telah beberapa kali melayangkan surat teguran karena pembangunan rumah itu meresahkan warga.
“Bahkan sudah diadakan mediasi di kantor kelurahan sudah tiga kali, namun yang bersangkutan tetap tidak mengindahkan. Jadi dari pengukuran sudah dilakukan berulang kali termasuk sampai hari ini BPN juga udah kita panggil,” kata Ali, Senin (29/3/21).
“(Berdasarkan pengukuran BPN) ternyata memang badan jalan yang ada di antara tanah yang dipakai untuk bangunan rumah Pak Samsul ini masuk ke badan jalan,” lanjut Ali.
Ali mengancam akan mengambil tindakan lebih tegas apabila Samsul tetap melanjutkan proses pembangunan. Tentu saja pihaknya akan menyelesaikan masalah ini dengan prosedur hukum yang berlaku.
Salah seorang warga, Azmi menuturkan, rumah yang sedang dibangun Samsul tidak mengantongi dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Oleh karenanya, ia meminta Pemkot Tanjungbalai dan dinas terkait mengambil sikap tegas.
“Besok-besok lagi yang kita takutkan nanti akan ada masyarakat yang rebut. Kita selalu menjaga hal ini supaya tidak terjadi, makanya kita meminta kepada Pak Wali (Tanjungbalai) supaya ini diselesaikan dan turun ke lapangan,” ujar Azmi.
“Dan harapan kami jika bangunan ini menyalahi aturan, kami berharap untuk ditertibkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Maka bangunan ini segera diproses dan dibongkar,” sambung Azmi.
Kontributor: Ilhamsyah
Editor: Hasan