TMMD  

Ubah Nama Gugus Jadi Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 – srtv.co.id

SRTV Nganjuk | Meski belum ada tanda sampai kapan virus covid 19 akan berakhir, tapi upaya pemerintah dalam penanganan terus diupayakan dengan mengganti nama tim penanganan dari Gugus tugas diganti dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid 19.

Perubahan ini disampaikan Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, bahwa benar pergantian nama dari gugus tugas menjadi satgas.

“Saya hanya sampaikan bahwa perubahan tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati”, kata Marhaen.

Bahwa penerbitan surat keputusan Bupqti Nganjuk nomor 188/ 188/411.012/2020, tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kab.Nganjuk.

Keputusan ini sesuai dengan regulasi pemerintah pusat yaitu Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi dan Surat Edaran Kemendagri Nomor 440/ 5184/SJ tentang pembentukan Satgas Covid 19.

“Saya sendiri termasuk dalam tim satgas Covid 19, den selaku ketua adalah Bupati langsung”, terangnya

Dijelaskan, Adapun surat keputusan ditandatangani Bupati Novi Rahman Hidayat tanggal 28 Sept 2020..dengan berlakunya Keputusan ini maka 1). Semua penyebutan Gugus Tugas percepatan Penanganan covid 19 kab.Nganjuk yg sudah ada sebelum keputusan ini berlaku harus dibaca dan dimaknai sebagai Satgas penanganan covid 19 kab.Nganjuk 2). Keputusan Bupati Nganjuk nomor 188/ 99/K/411.012/ 2020 tentang pembentukan Gugus Tugas percepatan penanganan covid 19 kab.Nganjuk beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Susunan organisasi dalam Satgaa Penanganan Covid 19 Kab.Nganjuk lebih simpel dengan Ketua Satgas / Bupati, dibantu tiga Wakil ketua masing masing , Pak Dandim, Pak Kapolres dan Wakil Bupati.

Dan dibantu bidang – bidang 1 s.d. 6, masing masing Bidang Data dan Informasi, Bidang Komunikasi Publik, Bidang Perubahan Perilaku, Bidang Penanganan Kesehatan , Bidang Penegaan hukum dan kedisiplinan dan yg terakhir bidang Relawan..

“Saya berharap semoga dengan terbentuknya Satgas Covid 19 bisa maksimal”, harap Marhaen.

Reporter : Samsul Arifin

Editor : BJ. Kusumo

Exit mobile version