Wakil Ketua DPRD Ingatkan Bupati Jangan Dengarkan Bisikan Goib, Kajari Siap Tindak Tegas Bila ditemukan Korupsi Anggaran Covid – 19 – srtv.co.id 


srtv.co.id Nganjuk | Dalam penaganan Covid-19 Pemkab Nganjuk, menggelontorkan anggaran sebesar Rp.19,3 Milyar Anggaran yang di masukkan di liding sektor Dinas Kesehatan untuk penaganan Covid-19 yang dibawah kendali Gugus Tugas, disoaal Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk. Selasa 31/03/2020.

Penyemprotan Masala Pemda Nganjuk


Raditya Harya Yuangga wakil ketua DPRD Kabupaten Nganjuk” menggap pengangaran tersebut menyalahi aturan yakni permendagri 13 tahun 2006 beserta PP 58, tahun 2005, dan UU 32 tahun 2004, terkait dasar perubahan nomenklatur perubahan Anggaran, pasalnya Eksekutif, tidak pernah membahas perubahan nomen klatur anggaran yang digunakan untuk penaganan Covid-19″. Jelasnya.

Raditya Harya Yuangga
Wakil Ketua DPRD Nganjuk

Masih menurut mas Angga mnjelaskan “Anggaran yang seharusnya di bahas oleh Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kabupaten Nganjuk, ini malah terkesa arogan, diharab Bupati tidak semaunya sendiri dalam melakukan perubahan anggaran APBD, jangan mendengarkan bisikan Goib di sekitar Bapak Bupati karena itu mnjerumuskan kebijakan Bupati”. Paparnya.

Ditambahkan Mas Angga “Kami menunggu surat pemberitahuan perubahan anggaran, untuk dibahas bersama dan yang nati disahkan DPRD, karena di ketahui bahwa kabupaten nganjuk bukan termasuk, daerah darurat covid-19, pada prinaipnya kami tidak mempermasalahkan terkait dengan perubahan nomenklatur untuk penagaan Covid-19 tapi harus benar proses penggaranya tidak melanggar aturan”. Papar RHY.

Sementara itu Kajari Nganjuk Firmansyah Subhan mengatakan “saya berpesan kepada pemerintah daerah, harus berhati – hati dalam melakukan perubahan anggaran, semua anggaran yang di keluarkan APBD harus di pertanggung jawabkan keberuntukannya, jangan gara – gara Covid – 19 hatus menabrak aturan yang ada”. Papar Kajari nganjuk.

Firmansyah Subhan
Kajari Nganjuk

Ditambahkan kajari saat acara penyerahan aset BPN yang dikuasai Pihak ke-3 mengatakan “saya sendiri mengikuti rapat penagaan Covid-19, selalu mengingatkan pihak pemerintah daerah, lebih berhati – hati dalam mengaggarkan anggaran dalam kondisi darurat, DPRD Harus terus melakukan fungsi pengawasan, kami dari APH juga akan terus melakukan monitoring, jangan senaknya sendiri dengan alasan Covid-19 tidak boleh melanggar aturan”. Terang kejari.

Masih menurut Kajari apabila “anggaran sejumlah Rp. 19 milyar ini ditemukan indikasi, tidak benar dan mengarah ke tindak pidana koropsi kami sebagai Jaksa tidak akan segan – segan menindak pengguna anggaran tersebut”. Pungkas kajari.

Sementara itu Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat mengatakan, anggaran tersebut bisa dimanfaatkan untuk pengadaan kebutuhan barang dalam menghadapi virus corona.


Yakni sebesar Rp 6,29 miliar untuk RSUD Nganjuk, Rp 6,51 miliar untuk RSUD Kertosono dan Rp 6,5 miliar untuk Dinas Kesehatan.


Kami telah menyiapkan dua rumah sakit milik daerah untuk menghadapi penyebaran virus corona. Dan Dinkes akan menyiapkan fasilitas pendukung kegiatan medis dalam penanganan pasien virus corona dan upaya pencegahan,” kata Novi Rahman Hidhayat.


Saat ini, menurut Mas Novi, panggilan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat, dari dua rumah sakit milik daerah tersebut setidaknya telah disiapkan sekitar 38 ruang isolasi dalam mengantisipasi kondisi terburuk.
Di mana untuk RSUD Nganjuk telah disiapkan 8 ruang isolasi dan di RSUD Kertosono ada 30 ruang isolasi bagi penderita virus corona.

“Meski telah menyiapkan ruang isolasi, kami senantiasa berharap tidak ada warga Nganjuk yang tertular virus corona sehingga ruang isolasi tidak digunakan,” ucap Mas Novi.

Memang, diakui Mas Novi, berbagai langkah dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona di Kabupaten Nganjuk telah dilakukan saat ini.


Reporter : Samsul Arifin

Editor : BJ. Kusumo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *