Ratusan warga di Nganjuk Jawa Timur tadi Sore tadi menduduki sebuah perusahaan air minum di Nganjuk. Warga menolak pendirian perusahaan dan warga menganggap pemilik perusahaan mengingkari kesepakatan dengan masih beroperasinya perusahaan.
Sementara pihak pemerintah menetapkan perusahaan tersebut berstatus quo, dan dilarang melakukan aktifitas dalam bentuk apapun.
Ratusan warga di Desa Juwono Kecamatan Tanjunganom Nganjuk, mulai tadi pagi hingga sore hari menduduki kantor produksi air minum dalam kemasan bernama Nucless, milik PT Persada Nawa Kartika milik Ahmad Munir dalam wadah Nahdhotul Ulama.
“Warga geram dengan ulah pemilik perusahaan, karena warga menilai pemilik perusahaan dianggap mengingkari atas kesepakatan bersama. Bahwa pemiik perusahaan tidak melakukan aktifitas produksi, namun itu diingkari, karena perusahan ternyata memproduksi air minum hingga ratusan kemasan gelas,” tutur Wiyoko, ketua aksi.
Sementara Nasikhul Khoiri Abadi, pengacara perusahaan PT Persada Nawa Kartika, mengaku, pihaknya hanya mencoba membuat kemasan air minum, itu pun dengan jumlah yang terbatas. Atas kasus tersebut, pihak perusahaan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan pemerintah setempat.
Usai menduduki ratusan warga melakukan mediasi dengan pihak pemilik perusahaan, tokoh agama dari kalangan Nahdlotul Ulama, Ketua DPRD, Wakil Bupati, Kapolres, Kajari dan Dandim Nganjuk.
“Dalam mediasi disepakati, bahwa peruhaan dinyatakan status quo oleh aparat penegak hukum, sehingga tidak dibolehkan melakukan akitifitas apapun di dalam perusahaan,” kata Marhend Djumadi, Wakil Bupati Nganjuk.
Pihak Pemerintah Kabupaten Nganjuk juga mengambil alih persoalan tersebut dan akan dirapatkan dengan beberapa pejabat terkait.
Tatit heru cahyono ketua DPRD Nganjuk berusaha menenangkan mas, ditengah kerumunan warga tatit berusaha memberikan penjelasan agar masalah ini, di musyawarahkan terlebih dahulu, semntara dari pihak pengelola diharap untuk tidak melakukan produksi terlebihdahu”. Tandas Tatit.