Wabup Kang Marhein Berharap Tereksekusi di Carikan Rumah Sementara – srtv.co.id

srtv.co.id Nganjuk – Mas Bupati Tunjuk Wabup Kang Marhein untuk mendampingi Janda yang harus kehilangan anaknya Gantung diri Akibat terlilit hutang bank berbagai cara dilakukan agar pelaksanaan eksekusi tanah dan rumah milik janda Sukarni (tergugat), supaya dilakukan penundaan dikarenakan belum memiliki tempat untuk tinggal.

Eksekusi tanah beserta bangunan rumah diatasnya, merupakan hasil putusan pengadilan negri nganjuk yang harus dilaksanakan itu harus di hormati bersama namun unsur kemanusiaan juga harus di perhatikan.

Rintihan Sukarni (52) warga Dusun Ngadirejo Desa Ngadiboyo Kecamatan Rejoso Nganjuk sendiri sehari sebelum pelaksanaan eksekusi pengadilan dilaksanakan, ingin meminta keadilan dan melayangkan surat ke Presiden RI Joko Widodo dan Gubernur Jatim Khofifah agar dilakukan penundaan.

Bahkan Sukarni juga menemui Bupati Nganjuk Mas Novi Rahman Hidayat di Pendopo Kabupaten, agar sebelum dilakukan eksekusi agar dicarikan tempat untuk tinggal.

Pelaksanaan eksekusi sendiri tetap dilaksanakan Rabu (05/02), oleh pengadilan negri nganjuk dan di hadiri kedua kuasa hukum tergugat maupun penggugat, Wakil Bupati Nganjuk kang Marhaen, Camat Rejoso, dan Kades Ngadiboyo.

Tergugat saat mediasi di kantor Desa Ngadiboyo, sebelum pelaksanaan eksekusi yang direncanakan pukul 09.00 molor hingga 1,5 jam. Sukarni alami tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Puskesmas Rejoso untuk mendapatkan perawatan.

Wabup kang Marhaen hadir untuk mencarikan jalan keluar dengan cara mediasi dirinya juga menerangkan kehadirannya merupak tugas dari mas bupati Novi, dan hadir ditengah untuk memediasi karena tergugat meminta keadilan agar sebelum pelaksanaan agar disediakan tempat tinggal sementara.

“Saya tadi juga meminta kebijakan dari penggugat dan pengadilan supaya menyediakan tempat sementara bagi pihak yang kalah atau tereksekusi,” kata kang Marhaen.

Menurutnya, pemerintah tetap hadir karena mereka semua adalah warga nganjuk, setidaknya tempat sementara yang dibutuhkan untuk menaruh barang dan pemiliknya maximal 1 tahun.

“Saya inginkan proses eksekusi berjalan lancar dan tergugat maupun penggugat, bisa melaksanakan aktifitasnya kembali,” pintanya.

Dijelaskan, inilah yang harus diketahui masyarakat nganjuk agar memikirkan kembali, sebelum melakukan pinjaman di bank harus disesuaikan dengan harga jaminan.

Murtini selaku penggugat yang telah dinyatakan menang melalui Penasehat hukum Prapto Suharjo SH menjelaskan, proses mediasi sebenarnya sudah sering dilakukan tapi banyak penawaran yang ditolak oleh pihak tergugat.

“Jika pihak tergugat akan melakukan upaya hukum menurut saya itu hal biyasa perkara dalam perkara, dan silahkan saja kita siap menghadapinya,” tegas Prapto.

Dari proses persidangan jelas bahkan proses eksekusi, kalaupun tergugat akan melakukan upaya hukum lain, mengajukan banding, atau harta gono – gini silahkan pihak kita siap dan akan menghadapinya.

Sementara kuasa hukum tergugat Bambang Budi Purnomo SH tetap keberatan pelaksanaan eksekusi, pertama karena harta tanah beserta rumah masih dalam proses sengketa gono – gini yang belum di bagi. Keberatan kedua, pelaksanaan eksekusi juga merembet ke sebelah dengan membongkar tembok dan dapur tetangga tergugat.

“Saya jelaskan bahwa perintah isi eksekusi yaitu mengosongkan seisi rumah dan pemiliknya, bukan melakukan pembongkaran rumah tetangga yang di luar isi eksekusi,” tegasnya.

Menurutnya, sengketa dengan sebelah merupakan sengketa batas, dan itu masuk dalam sengketa tersendiri.

“Saya lihat pelaksanaan eksekusi ini sudah melebihi atas kemauan putusan (ultrapetita),” jelasnya.

Sedangkan pemilik rumah yang ikut di bongkar merasa bengong dan terheran, tiba-tiba sebagian rumahnya dipotong dan genting diturunkan.

Tukinah (64) lelaki paruh baya ini hanya bisa terdiam saat sebagian rumahnya masuk dalam eksekusi, tanpa pemberitahuan dan ada pengukuran terlebih dahulu.

“Saya inginkan diukur dahulu sebelum membongkar, saya jelas dirugikan apa karena saya warga kecil harus mengalami hal seperti ini mana bentuk keadilan,” keluh Tukinah.

Sementara itu Sunyoto Juru Sita Pengadilan Negeri Nganjuk mengatakan “saya hanya sebagai pelaksana eksekusi melakukan berdasarkan putusan pengadilan, terkait upaya hukum lain tidak bisa membatalkan Eksekusi saat ini” terannya.

Reporter : Sofatul Zakia

Editor : BJ Kusumo

Exit mobile version