srtv.co.id Trenggalek | Pembahasan sampah dan swalayan di adakan dalam rapat Komisi I DPRD Kabupaten trenggalek dalam hal ini ada tiga hal penting, yaitu, tentang perijinan,dalam rapat kerja bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (4/2/2020).
Wakil Ketua Komisi I, Guswanto, menjelaskan jika dalam rapat ini ada poin penting yang menjadi catatan sehingga perlu meminta kejelasan dari masing – masing OPD.
Politisi PDI-P ini mencontohkan tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak sesuai dengan target yang diharapkan. “Tadi kami meminta penjelasan kepada dinas terkait tentang kendala – kendala yang dialami yang mengakibatkan target tak terpenuhi, ” terangnya.
selain itu menurut Guswanto penertiban koperasi harus benar benar di awasi agar bisa berkembang dan bermanfaat.
Dicontohkan dia, induk koperasinya ada di Trenggalek tapi usahanya ada di daerah lain.
lain terpisah, masalah sampah, dijelaskan Guswanto jika Komisi I meminta keterangan terkait pembangunan tempat sampah yang ada di dua titik, yaitu, Kecamatan Watulimo dan Panggul yang anggarannya sangat besar hingga mencapai Rp 8 M pada Tahun Anggaran 2020.
Dijelaskannya, di Trenggalek terkait sampah menjadi hal yang sangat penting dan menjadi agenda khusus karena dari sisi regulasi telah ada Perda Sampah Tahun 2016.
Menurutnya, Komisi I berharap agar ada sosialisasi tentang sampah di setiap desa atau tempat-tempat yang rawan sampah.” Seharusnya ada baner – baner tentang himbauan untuk tidak membuang sampah sembarangan, ” cetusnya.
Selain itu, menurutnya, sampah masih bisa didaur ulang dan bisa membawa manfaat bagi masyarakat.
Tentang swalayan, ditegaskan jika pemerintah daerah memberikan gambaran tentang kemandirian sehingga harus ada kerjasama dengan pengusaha kecil dalam rangka membantu kesejahteraan masyarakat.
“Tidaklah salah jika swalayan memberi kesempatan kepada pengusaha kecil untuk bisa bekerjasama dalam sisi penjualan, ” pungkasnya
Reporter : andi
Editor : BJ Kusumo