Tim Rajawali 19 amankan Pedagang Mainan Perusak Generasi Muda – srtv.co.id

srtv.co.id Nganjuk | Tim Rajawali 19 Pimpinan IPTU Pujo berhasil membekuk R. Tri Purnomo Adi alias Boyes (26) seorang pedagang mainan warga RT 07/RW 08 Kelurahan/Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, Satresnarkoba Polres Nganjuk Pasalnya dirinya mengedarkan dobel LL di wilayah kota Bayu.

Peredaran dobel LL yang merajahi kabupaten nganjuk berhasil di diringkus di rumah kos Desa/Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang, Minggu (5/1/2020) sekitar pukul 11.00 WIB bersama barang bukti total 2.730 pil dobel L, uang tunai Rp 1 juta, serta sebuah ponsel.

“Tersangka saat ini masih menjalani penyidikan untuk pengembangan kasus,” papar Iptu.Pujo Santoso Kasat Narkoba Polres Nganjuk.

IPTU.Pujo menjelaskan, ditangkapnya pengedar pil dobel L ini berawal saat tim opsnal mengamankan Wan (20) warga Dolopo Kabupaten Madiun, di warung kopi Desa Kepuh Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, sekitar pukul 10.00 WIB.

Bacajuga  Sehatkan Jiwa Raga Pertamina EP Asset 1 Lirik Field Budayakan Hidup Sehat - srtv.co.id

“Waktu itu, Tim Rajawali 19 sedang patroli rutin di wilayah Kertosono. Saat melintas di Desa Kepuh, petugas curiga dengan tingkah seseorang di sebuah warung,” ujarnya.

Berdasarkan kecurigaan itu, petugas langsung menggeledah Wan, dan ditemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 1 lop atau 1.000 butir yang disimpan di saku celana belakang sebelah kanan.

“Wan mengaku jika dia sebagai pemakai, dan barang tersebut dibelinya dari Boyes warga Surabaya yang indekos di Jombang,” papar Pujo Santoso. Selanjutnya, Wan digelandang petugas untuk menunjukkan tempat keberadaan Boyes. Akhirnya Boyes, sekitar pukul 11.00 WIB.

“Ketika digeledah di kamar kos pelaku, ditemukan barang bukti pil dobel L sebanyak 1 lop atau seribu butir dan 730 butir yang disimpan di bawah tempat tidur dalam kamar, uang tunai Rp 1 juta, dan sebuah ponsel,” jelas pujo.

Bacajuga  Arist Merdeka Sirait Akan Temui 30 Korban Guru Cabul - srtv.co.id

Ditambahkan, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Pujo Santoso pihaknya telah menangkap pengedar dobel L yang sering berkeliaran di wilayah Nganjuk bagian timur target konsumenya adalah para pelajar.

“Tersangka Boyes mengaku membeli pil dobel L itu dari seseorang yang saat ini sedang kami kejar. Dia akan kami jerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat 2, dan 3 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” Pungkasnya.

Reporter : Samsul Arifin

Editor : DJ Rafli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *