Gara – Gara Rp 19,7 juta Kades Gondang Cekin Hotel Prodeo – srtv.co.id

srtv.co.id Nganjuk | Kedapatan Terima Uang Rp 19,7 Juta untuk Izin Lingkungan Wahyu Nurhadi, 30, Kepala Desa (Kades) Gondang, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk ditangkap Polisi Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Nganjuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Diduga, Wahyu Nurhadi ketahuan melakukan pemerasan terhadap pengusaha tambang yang berkaitan dengan pengurusan permohonan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak terhadap kegiatan tersebut.

“OTT ini dilakukan Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Nganjuk di sebuah rumah makan di Kota Nganjuk dengan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 19,7 juta, 1 unit handphone dan satu lembar surat permohonan kepada Kades Gondang pada Jum’at siang 13/12/19, sekitar pukul 14.00 WIB,” ungkap Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto saat pers rilis di Mapolres Nganjuk, Senin (16/12/2019).

AKBP Handono menerangkan, berdasarkan informasi dari pengusaha tambang bahwa wilayah Desa Gondang Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk akan dilewati jalur pengangkutan hasil tambang dari Desa Genjeng Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.

Dengan adanya hal tersebut pengusaha meminta izin Kades Gondang untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terdampak. Namun Kades Wahyu tidak mengizinkan untuk sosialisasi kalau tidak diberi kompensasi sebesar Rp 100 juta.

Lebih Lanjut, terang Kapolres, akhirnya disepakati untuk dibayarkan dua kali masing-masing Rp 50 juta. Selanjutnya dibuatlah perjanjian untuk melakukan pertemuan pada Jum’at (13/12/2019) usai salat Jumat di sebuah rumah makan ayam bakar di Jalan Panglima Sudirman Nganjuk.

“Pada saat utusan pengusaha tambang menyerahkan uang muka sebesar Rp 19,7 juta dalam amplop warna coklat dibungkus tas kresek warna hitam, oknum kades ini diamankan dan dibawa ke Mapolres Nganjuk, bersama barang bukti dan saksi,” urai Kapolres Handono.

Atas perbuatannya, tersangka Kades Wahyu dijerat dengan pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UURI nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Reporter : Samsul Arifin

Editor : DJ Rafli

Exit mobile version