Berita  

Tujuh Lahan Pertanian Aset Pemkot Kediri di Ngampel Tuntas Diverifikasi, Siap Dilelang Sewa

Verifikasi lahan pertanian (Bidu)

KEDIRI, SRTV.CO.ID — Pemerintah Kota Kediri menuntaskan proses validasi dan verifikasi lahan pertanian milik daerah di Kelurahan Ngampel yang akan disewakan untuk masa tanam tahun 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara transparan dan akuntabel.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kamis (22/1/2026). Proses validasi dilakukan melalui sinkronisasi data administrasi, klarifikasi lapangan, serta musyawarah bersama para pemangku kepentingan guna memastikan tidak ada persoalan hukum maupun teknis dalam pengelolaan aset daerah.

Lahan yang diverifikasi merupakan tanah garapan eks perangkat desa non-PNS atas nama Riyadi. Sesuai ketentuan yang berlaku, lahan tersebut resmi kembali menjadi aset penuh Pemerintah Kota Kediri sejak 8 April 2026.

Hasil validasi menetapkan tujuh bidang tanah pertanian dengan total luas mencapai 39.405 meter persegi di Kelurahan Ngampel dinyatakan clear and clean. Seluruh lahan tersebut siap dilelang untuk sewa masa tanam mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026.

Penetapan harga dasar sewa akan mengacu pada analisis usaha tani dari dinas teknis terkait, survei harga tanah di sekitar lokasi, serta hasil musyawarah. Selanjutnya, besaran harga sewa akan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Kediri Tahun 2026.

Kegiatan ini dihadiri Camat Mojoroto Abdul Rahman, S.H., M.Si., perwakilan Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Inspektorat, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri, jajaran Kelurahan Ngampel, Tim Penyewaan Tanah Pertanian/Aset Pemkot Kediri, serta para ketua kelompok tani dan tokoh masyarakat setempat. Seluruh pihak juga melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi fisik lahan.

Camat Mojoroto Abdul Rahman menegaskan, rampungnya proses validasi dan verifikasi ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan kepastian hukum pengelolaan aset daerah, khususnya untuk meningkatkan PAD.

“Dengan selesainya proses ini, kami memastikan pengelolaan aset daerah berjalan tertib, terbuka, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Riyadi menyatakan kesediaannya mengembalikan lahan garapan tersebut kepada Pemerintah Kota Kediri seiring berakhirnya masa sewa.

“Saya ikhlas mengembalikan lahan ini agar dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan dan memberi manfaat bagi para petani,” pungkasnya.*

Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: AMS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *