srtv.co.id Nganjuk – Perkara Narkoba masih eksis di Indonesia tak terkecuali di Nganjuk, Polres Nganjuk ringkus seorang kuli bangunan yang mempunyai kerja sampingan menjadi pengedar barang haram jenis pil koplo inisial MI (20) warga Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, pada Senin (29/8/22).
Seorang Kuli Bangunan Edarkan Pil Double L dan Pemasoknya Diringkus Polisi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.