srtv.co.id Nganjuk- Kejaksaan Negeri Nganjuk (Kejari) kembali melakukan Restorative Justice (RJ) atas perkara pencurian yang dilakukan oleh tersangka JS (39) terhadap korban Sutikno, pada Rabu (15/6/2022) di Kantor Kejari Nganjuk.
Penghentian Penuntutan Kasus Pencurian HP
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.