srtv.co.id Nganjuk – Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) yang digunakan untuk pembangunan jalan tol di Desa Pecuk, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk Tahun 2013, pada Selasa (2/8/2922) pukul 18.30 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya, sedangkan terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Klas IIB Nganjuk.
Pemanggilan 3 Saksi Dalam Sidang Tipikor penyalahgunaan wewenang Tanah TKD
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.