srtv co.id Nganjuk- Sidang lanjutan perkara pembunuhan di Nganjuk, dalam sidang tersebut masuk pada agenda Putusan. Terdakwa dalam perkara ini yaitu Mohammad Yogi Sumardi bin Alm. Kasturi, pada Senin (22/08/2022).
Kasus Pembunuhan di Nganjuk Majelis Hakim Menjatuhi Hukuman Penjara 15 Tahun
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.