srtv.co.id Nganjuk- Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan Restoratif Justice (RJ) atas perkara penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka pada Rabu (25/5/2022) di Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Hasilkan Kesepakatan Perdamaian dalam Perkara Penganiayaan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.