srtvIndeks
Berita  

Terlibat Kasus Perzinaan di Tuban, Guru Asal Tulungagung Ajukan Pengunduran Diri

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tulungagung, Sukowinarno (Sholeh)

Tulungagung, SRTV.CO.ID – Oknum guru berinisial ADP (33) yang diamankan aparat di sebuah hotel di Tuban bersama seorang pegawai BUMN diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Yang bersangkutan juga disebut telah mengajukan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum kasus tersebut mencuat.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Sukowinarno, membenarkan pihaknya telah menerima informasi terkait penanganan perkara tersebut oleh Polres Tuban. Menindaklanjuti informasi itu, Disdik langsung berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan di masing-masing kecamatan.

Dari hasil penelusuran, ADP tercatat sebagai ASN dengan status PPPK paruh waktu dan bertugas sebagai guru kelas di salah satu SD Negeri di Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.

“Kami menerima informasi tadi malam dan pagi ini langsung kami tindak lanjuti melalui korwil di tiap kecamatan. Hasilnya, yang bersangkutan mengajar di SD Negeri wilayah Karangrejo,” ujar Sukowinarno, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan data kepegawaian, ADP telah mengajukan surat pengunduran diri tertanggal 11 Februari 2026. Namun hingga kini, pengunduran diri tersebut belum diproses sehingga statusnya masih tercatat sebagai PPPK paruh waktu.

Belum diprosesnya pengajuan itu, lanjutnya, dipengaruhi adanya libur nasional serta awal Ramadan setelah surat diajukan. Selain itu, sejak menyampaikan pengunduran diri, ADP disebut sulit dihubungi oleh pihak sekolah maupun Disdik.

“Setelah 11 Februari ada libur Imlek dan awal Ramadan untuk sekolah, sehingga belum sempat diproses. Yang bersangkutan juga tidak diketahui keberadaannya dan sulit dihubungi,” jelasnya.

Terkait kasus tersebut, Disdik Tulungagung berencana berkoordinasi dengan Polres Tuban untuk meminta klarifikasi langsung dari yang bersangkutan. Proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian, sementara Disdik akan menangani aspek pelanggaran disiplin kepegawaian.

Hasil klarifikasi nantinya akan diserahkan kepada BKPSDM Kabupaten Tulungagung dan Inspektorat Kabupaten Tulungagung sebagai dasar penentuan sanksi, apakah berupa pemberhentian biasa atau pemberhentian tidak dengan hormat.

“Kewenangan keputusan ada di BKPSDM dan Inspektorat. Kami hanya mengumpulkan informasi, termasuk alasan pengunduran diri dan klarifikasi terkait dugaan yang ada,” tegasnya.

Berdasarkan data administrasi, ADP diketahui telah berkeluarga dan saat ini tengah menjalani proses perceraian di pengadilan agama. Namun, alasan resmi pengunduran dirinya belum tercantum dalam surat yang diajukan.

Sukowinarno menambahkan, Disdik Tulungagung selama ini rutin melakukan pembinaan kepada para guru, termasuk terkait etika dan keharmonisan rumah tangga. Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tenaga pendidik tidak terjerumus pada tindakan yang dapat mencoreng profesi.

“Kami menaungi banyak pegawai sehingga potensi pelanggaran tetap ada. Namun pembinaan terus kami lakukan dan kami juga tegas terhadap setiap pelanggaran,” pungkasnya.***

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor : AMS

Exit mobile version