Kejaksaan Negeri Nganjuk melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum terkait “Restorarive Justice”, yang diikuti 60 orang peserta yang terdiri dari BPD, LPM, Ibu PKK, Ketua RT/RW, Karang Taruna, Linmas dan Kepala Desa sekaligus perangkat Desa Sambiroto Sambiroto Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur Kamis 21 April 2022 mulai Pukul 20.00 di balai desa setempat.
Kegiatan Penerangan Hukum tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH., MH. di dampingi oleh Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah, SH. Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk Roy Ardiyan Nur Cahya, SH.,MH. Kasi Datun Boma Wira Gumilar, SH.,MH. Dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Jhonson Efendi Tambunan, SH.