MADIUN, SRTV.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (19/1/2026). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, praktik fee proyek, serta penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan wali kota.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Maidi langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp550 juta yang diduga berasal dari praktik pemerasan dana CSR, fee proyek, dan gratifikasi.
Kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi ironi bagi sebagian masyarakat Kota Madiun. Pasalnya, Maidi sebelumnya sempat menyebut indeks integritas Kota Madiun mencapai angka 82,26 dan diklaim sebagai yang tertinggi secara nasional. Namun capaian tersebut tidak serta-merta menjamin terbebas dari jerat hukum.
Mengacu laman resmi Pemerintah Kota Madiun, Maidi lahir pada 12 Mei 1961. Ia dikenal sebagai politikus dengan latar belakang birokrasi panjang serta pernah berkarier sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Madiun.
Maidi menjabat Wali Kota Madiun periode 2025–2030, setelah sebelumnya memimpin pada periode 2019–2024. Kariernya bermula di dunia pendidikan sebagai guru geografi di SMAN 1 Madiun sejak 1989 hingga 2002.
Pada 2002, Maidi dipercaya menjadi Kepala SMAN 2 Madiun, kemudian diangkat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun. Setahun berselang, tepatnya 7 Juli 2003, ia ditunjuk sebagai Penjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Karier birokrasi Maidi terus menanjak. Pada 6 Desember 2005 ia dilantik sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Madiun, sebelum kembali memimpin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada 2006. Puncaknya, pada 2009 Maidi dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun dan menjabat hingga Februari 2018.
Usai purnatugas sebagai ASN, Maidi terjun ke dunia politik. Ia terpilih sebagai Wali Kota Madiun periode 2019–2024 berpasangan dengan Inda Raya Ayu Miko Saputri. Kepercayaan publik kembali diraih pada Pilkada serentak November 2024 saat Maidi berpasangan dengan Bagus Panuntun.
Berdasarkan rekapitulasi pleno KPU Kota Madiun, pasangan Maidi–Bagus Panuntun meraih 65.583 suara atau sekitar 56 persen, unggul atas pasangan Bonie Laksmana–Bagus Rizki dengan 45.923 suara atau 39,2 persen, serta pasangan Inda Raya–Aldi dengan 5.522 suara atau 4,7 persen.
Pasangan tersebut menang di seluruh kecamatan di Kota Madiun dan didukung 11 partai politik, di antaranya PSI, NasDem, Demokrat, Gerindra, PKB, PKS, PAN, Prima, Gelora, PBB, dan PPP.
Maidi kemudian dilantik sebagai Wali Kota Madiun periode kedua bersama Wakil Wali Kota Bagus Panuntun. Namun, belum genap setahun menjabat, Maidi harus menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan pemerasan fee proyek dan penyalahgunaan dana CSR.*
Reporter: Rio Hermawan S
Editor: AMS













