Malang, SRTV.CO.ID – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan remaja perempuan yang jasadnya ditemukan di Sungai Kedung Winong, Kali Jilu, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (24/2/2026).
Konferensi pers dipimpin Kapolres Malang Muhammad Taat Resdi, didampingi Kasatresmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Kadafi serta Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur Arbaridi Jumhur.
Korban diketahui berinisial HMZ (17), warga Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Ia dilaporkan hilang sejak 11 Februari 2026 setelah berpamitan dari rumah. Jasad korban kemudian ditemukan warga pada 17 Februari 2026 di aliran sungai dalam kondisi membusuk, dengan tangan terikat kawat dan mulut tersumpal pakaian dalam.
Kapolres Malang menjelaskan identitas korban berhasil dipastikan melalui proses identifikasi secara scientific oleh tim gabungan. Dari hasil penyelidikan intensif, polisi akhirnya mengarah pada satu orang tersangka.
“Berdasarkan identifikasi scientific, korban merupakan HMZ, perempuan 17 tahun, warga Kabupaten Nganjuk. Setelah itu kami melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada satu orang tersangka,” ujarnya.
Tersangka berinisial YDF (22), warga Kecamatan Jabung, ditangkap pada Minggu (21/2/2026) malam di sebuah rumah kos di wilayah Kota Malang. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang, Satresmob Bareskrim Polri, dan Subdit Jatanras Polda Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, mengungkapkan hubungan korban dan pelaku bermula dari perkenalan sekitar tiga bulan lalu di Nganjuk yang kemudian berlanjut melalui media sosial. Pada 11 Februari 2026, keduanya bertemu dan melakukan perjalanan ke Malang.
Menurut polisi, motif sementara dipicu cekcok terkait biaya perbaikan kendaraan korban yang sempat mengalami kerusakan. Pelaku diduga emosi hingga mencekik korban.
“Motif sementara karena cekcok terkait biaya perbaikan kendaraan korban. Tersangka emosi dan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri,” jelasnya.
Peristiwa pencekikan terjadi di lokasi sepi yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah tersangka pada 13 Februari 2026. Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengikat tangan dan kaki korban menggunakan pakaian serta kawat bendrat, lalu menyumpal mulut korban dengan pakaian dalam.
Selanjutnya, korban dikuburkan di tepi sungai dengan kedalaman sekitar 50 hingga 70 sentimeter dan ditutup tanah serta karung semen. Lokasi penguburan disebut berjarak sekitar 2,5 kilometer dari titik pembuangan jasad.
Empat hari kemudian, jasad korban ditemukan sekitar 500 meter dari lokasi tersebut dan diduga hanyut terbawa arus sungai.
Hasil autopsi menyatakan penyebab kematian korban adalah asfiksia atau kekurangan oksigen. Tim forensik juga menemukan residu air dan material di paru-paru korban yang mengindikasikan korban sempat menghirup air.
Kasatresmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Kadafi menegaskan pihaknya turun langsung dalam pengungkapan kasus ini atas perintah pimpinan untuk mempercepat proses penyelidikan.
“Langkah ini dilakukan agar masyarakat merasa terlindungi dan aman dalam beraktivitas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan hingga tahap persidangan.*
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : AMS
