Asyik Minum Es Teh di Terminal, Pencuri Motor Pemudik Pasuruan Ditangkap Polsek Perak Jombang

Terduga pelaku pencurian sepeda motor di musala Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang saat diamankan oleh Kanitreskrim Polsek Perak beserta barang bukti. (Istimewa/SRTV)
Terduga pelaku pencurian sepeda motor di musala Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang saat diamankan oleh Kanitreskrim Polsek Perak beserta barang bukti. (Istimewa/SRTV)

JOMBANG, SRTV.CO.ID - Pelarian terduga pelaku pencurian sepeda motor milik pemudik asal Pasuruan di Musala Al-Ikhlas, Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang tak berlangsung lama. Hanya dalam hitungan jam, petugas dari Polsek Perak berhasil memergoki dan meringkus terduga pelaku.

"Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama, sekitar pukul 11.00 WIB, di depan sebuah kedai es teh di kawasan Terminal Kepuhsari, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang," terang Kapolsek Perak, Iptu Mohamad Supriyo saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).

Sebelumnya, korban bernama Choiri Liyanto kehilangan Honda Beat tahun 2014 senilai Rp 8 juta saat tertidur lelap karena kelelahan usai menempuh perjalanan dari Ponorogo.

Saat terbangun sekitar pukul 07.30 WIB, motor beserta HP, STNK, dan BPKB yang disimpan di dalam jok raib.

Beruntung, rekaman CCTV musala merekam jelas aksi pelaku yang mengenakan hoodie biru bertuliskan "NEW YORK".

"Dari lokasi tersebut, petugas turut mengamankan sepeda motor Honda Beat milik korban dengan nomor polisi N-5177-TEN. Kendaraan itu ditemukan tanpa pelat nomor terpasang. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan pelat nomor kendaraan serta helm merah merek INK milik korban di rumah ibu terduga pelaku, di Dusun Kalangan, Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak," jelas Iptu Mohamad Supriyo.

Selain mengamankan kendaraan, polisi menyita sejumlah barang bukti lain seperti satu unit ponsel Redmi biru, pelat nomor, STNK, BPKB, hingga rekaman CCTV penunjang. Kasus ini diproses hukum dengan persangkaan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Iptu Mohamad Supriyo.

Pihak kepolisian selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa korban serta saksi-saksi sebelum melimpahkan berkas perkara ke Satreskrim Polres Jombang.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada saat beristirahat di fasilitas publik.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada saat beristirahat di tempat umum. Pastikan kendaraan terkunci dengan aman, tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan, dan simpan barang berharga di tempat yang aman guna meminimalisir risiko kejahatan," pungkas Iptu Mohamad Supriyo.

Editor : SRTVRedaksi