NGANJUK, SRTV.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Nganjuk resmi merilis panduan terbaru terkait aturan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Langkah strategis ini diambil guna mewujudkan ketertiban lalu lintas sekaligus mempercepat digitalisasi transaksi di daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk, Suharono, menegaskan bahwa seluruh pemilik kendaraan bermotor berplat AG Nganjuk berhak menikmati layanan parkir gratis di tepi ruas jalan umum kabupaten, termasuk di kawasan depan toko dan pasar.
"Pemberlakuan bebas biaya ini terjadi karena retribusi parkir kendaraan lokal pada dasarnya telah diselesaikan secara berlangganan saat pemilik kendaraan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan," kata Suharono. Senin (19/10/2026)
Suharono menambahkan, warga masyarakat yang menggunakan kendaraan lokal tidak perlu ragu untuk menolak pungutan biaya di lapangan.
"Masyarakat pemilik kendaraan Plat AG Nganjuk kami imbau untuk tidak membayar retribusi parkir di tepi jalan umum, meskipun berhadapan atau diminta oleh juru parkir liar," ujar Suharono
Sementara itu, skema berbeda diberlakukan bagi kendaraan non-Plat AG Nganjuk atau kendaraan yang belum terdaftar dalam sistem berlangganan. Pengendara dari luar daerah tetap diwajibkan membayar tarif retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Guna mendukung visi Nganjuk Melesat yang modern dan transparan, seluruh pembayaran retribusi bagi kendaraan dari luar daerah kini sepenuhnya dialihkan menggunakan sistem non tunai melalui QRIS," jelas Suharono.
Sistem pembayaran digital QRIS ini menetapkan tarif yang bervariasi berdasarkan jenis kendaraan, yaitu Rp2.000 untuk sepeda motor (roda 2), Rp3.000 untuk mobil atau roda 4 (bobot kurang dari 3.500 kg), serta Rp4.000 untuk kendaraan berat seperti truk dan bus (bobot lebih dari 3.500 kg).
"Kami juga mengingatkan masyarakat bahwa pembebasan retribusi ini hanya berlaku khusus di tepi jalan umum dan tidak mencakup kantong parkir khusus di fasilitas publik," tegas Suharono.
Area fasilitas publik mandiri seperti RSUD, Kantor Samsat, Mal Pelayanan Publik (MPP), lokasi wisata, hingga taman daerah tetap menerapkan tarif parkir berbayar bagi semua jenis kendaraan tanpa terkecuali, baik lokal maupun luar daerah.
"Di fasilitas khusus tersebut, seluruh kendaraan baik lokal maupun luar daerah tetap dikenakan biaya parkir sesuai aturan pengelola fasilitas," pungkas Suharono
Editor : SRTVRedaksi