NGANJUK, SRTV.CO.ID – Pengadilan Negeri Nganjuk kembali menggelar sidang perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi di Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Dalam agenda sidang tanggapan terhadap nota pembelaan (pledoi), Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh argumentasi yang diajukan oleh tim penasihat hukum sejumlah terdakwa.
"JPU menolak seluruh argumentasi pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa nomor urut 2 hingga 8, serta terdakwa nomor 10 dan 11 berdasarkan fakta-fakta persidangan," ujar JPU M. Ronald Pamungkas saat membacakan tanggapannya di ruang Cakra, Senin (19/10/2026).
Langkah tegas jaksa dalam merespons nota pembelaan tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan perkara ini.
Melalui tanggapan resminya, pihak penuntut umum memilih untuk tetap berdiri teguh mempertahankan seluruh poin tuntutan yang telah disusun sebelumnya.
"Tanggapan ini menjadi sarana JPU untuk mempertahankan argumentasi penuntutan sekaligus memberikan jawaban atas dalil-dalil pembelaan dari pihak terdakwa," ungkap JPU Ronald Pamungkas
Di sisi lain, Asmijan selaku penasihat hukum para terdakwa belum memberikan penjelasan maupun keterangan resmi terkait sikap tegas JPU yang menolak nota pembelaan kliennya tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi sikap JPU. Secara normatif, jaksa memang harus mempertahankan argumentasinya," ujar Sandy Satria selaku kuasa hukum korban saat menanggapi jalannya persidangan.
Sandy menilai, penolakan replik atas pledoi ini merupakan tahapan normatif yang krusial sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
Meski demikian, pihaknya menyerahkan seluruh penilaian akhir perkara pengeroyokan ini kepada pertimbangan hukum majelis hakim.
"Keputusan akhir atas perkara tersebut tetap berada di tangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Sandy Satria menambahkan.
Penolakan terhadap pledoi ini belum menjadi muara akhir dari rangkaian sidang perkara dugaan pengeroyokan di Sukorejo.
Seluruh pihak kini menunggu proses hukum lanjutan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan final berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan.
Reporter : Ester Mardiana Prihatin
Editor : SRTVRedaksi