JAKARTA, SRTV.CO.ID — Indonesia dengan jumlah penduduk mayoritas Muslim di dunia justru terjadi paradok dalam praktek bersyariah khususnya teekait partisipasi berzakat
Pasalnya, Dengan jumlah 251,26 juta jiwa pada akhir 2025, potensi zakat di Tanah Air semestinya mampu menjadi salah satu instrumen penting untuk mengurangi kemiskinan dan mempersempit kesenjangan sosial.
Namun, ada persoalan yang belum tuntas, kepercayaan masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi masih tergolong rendah.
Gambaran itu terlihat dalam materi Potensi Zakat dan Tantangan Partisipasi Masyarakat yang dipaparkan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2026.
Berdasarkan data yang ditampilkan, jumlah muzaki perorangan yang tercatat mencapai 28,55 juta.
Sementara itu, responden yang memilih menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) hanya 11,8 persen.
Angka tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pengelola zakat, terutama di tengah besarnya potensi dana umat yang belum sepenuhnya terhimpun melalui lembaga formal.
Menteri Agama Prof. H. Nasaruddin Umar menyoroti persoalan kepercayaan tersebut dalam sambutannya pada Rakornas 2026 di Grand Mercure Hotel Kemayoran, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung hingga 16 Oktober itu dihadiri sekitar 1.300 perwakilan pimpinan BAZNAS dari 34 kota dan kabupaten di Indonesia.
Nasaruddin mengingatkan, penguatan kepercayaan menjadi kunci agar masyarakat semakin bersedia menitipkan zakatnya melalui lembaga resmi.
“Trust perlu ditingkatkan agar rakyat semakin aware menitipkan zakatnya melalui lembaga formal. Karena hasil riset kan di angka 50 persen lebih mereka membayarkan langsung ke mustahik,” ujar Nasaruddin dalam sambutan pembukaan Rakornas BAZNAS di hotel Grand mercureJakarta, (Rabu,13/10/2026).
Ia menegaskan tantangan pengelolaan zakat tidak berhenti pada persoalan menghimpun dana. Lebih dari itu, lembaga zakat perlu meyakinkan masyarakat bahwa dana yang dititipkan akan dikelola secara amanah, disalurkan secara tepat, dan memberikan manfaat yang terukur bagi penerima zakat.
Data survei lembaga Indikator yang dirujuk dalam materi presentasi ZISWAF 2026 menunjukkan, 56,9 persen responden memilih membayar zakat secara langsung kepada mustahik, sedangkan 29,8 persen memilih jalur informal.
Adapun BAZNAS/LAZ dipilih oleh 11,8 persen responden. Pilihan membayar zakat secara langsung tentu tidak lepas dari tradisi masyarakat yang ingin memastikan bantuan sampai kepada orang yang mereka kenal dan anggap membutuhkan.
Namun, jika kepercayaan terhadap lembaga formal belum tumbuh kuat, upaya membangun pengelolaan zakat yang lebih terintegrasi dan berdampak luas akan menghadapi tantangan.
Angka-angka tersebut merupakan persentase pilihan responden dalam survei, bukan proporsi nominal seluruh zakat nasional.
Persoalan kepercayaan dan literasi juga menjadi tantangan dalam pengembangan ekonomi syariah. Dalam paparan yang sama, tingkat kesadaran masyarakat Indonesia terhadap ekonomi syariah disebut berada di kisaran 7,5 persen, meningkat dari sebelumnya sekitar 5 persen.
Angka itu masih jauh di bawah Malaysia yang, menurut data pembanding dalam paparan tersebut, mencapai 67 persen. Perbandingan ini menunjukkan bahwa besarnya populasi Muslim tidak otomatis membuat masyarakat memiliki pemahaman dan keterlibatan yang kuat dalam ekonomi syariah.
Edukasi yang berkelanjutan, akses layanan yang mudah, serta manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat menjadi bagian penting dari upaya memperkuat ekosistem tersebut.
Rakornas 2026 dibuka oleh Ketua MPR RI dan dihadiri sejumlah menteri serta duta besar negara sahabat, termasuk Duta Besar Palestina.
Forum ini diharapkan menjadi momentum bagi BAZNAS dan lembaga zakat untuk berbenah, memperluas basis muzaki, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memperkuat transparansi pengelolaan dana umat.
Pada akhirnya, masyarakat tidak cukup hanya diajak membayar zakat melalui lembaga resmi. Mereka perlu melihat bukti bahwa zakat yang dititipkan benar-benar membawa perubahan bagi kehidupan mustahik.
Ketika amanah terjaga, pelayanan semakin baik, dan manfaatnya dirasakan secara nyata, kepercayaan publik diharapkan tumbuh.
Di situlah zakat dapat bergerak melampaui ritual individual, menjadi kekuatan sosial dan ekonomi yang menjangkau lebih banyak orang.
(M.Roissudin)
Editor : SRTVRedaksi