LAMONGAN, SRTV.CO.ID - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, terpaksa dipulangkan ke kampung halamannya setelah dideportasi dari Malaysia.
Langkah ini diambil oleh otoritas setempat lantaran yang bersangkutan diketahui bekerja tanpa mengantongi dokumen resmi.
"Pemulangan PMI itu difasilitasi melalui koordinasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan, M Zamroni, Selasa (13/10/2026).
Proses pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah ini telah berlangsung bertahap sejak 9 Oktober lalu melalui jalur penerbangan udara dari Malaysia menuju Surabaya, sebelum akhirnya dijemput dan dibawa menuju Kabupaten Lamongan.
"Setelah proses penerimaan selesai, PMI itu dijemput pihak keluarga bersama Kepala Desa Tenggulun untuk kembali ke rumah," jelas Zamroni mengenai serah terima PMI non-prosedural tersebut kepada pihak keluarga.
Pemerintah Daerah menegaskan bahwa penanganan serta pengawalan kepulangan ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam memberikan pendampingan kepada setiap warga negara yang menghadapi kendala hukum saat bekerja di luar negeri.
"Bekerjalah ke luar negeri melalui jalur resmi dan prosedur yang benar, agar hak, keamanan, dan keselamatan sebelum, selama, dan setelah bekerja dapat lebih terlindungi," imbau Zamroni.
Disnaker Lamongan juga meminta seluruh calon PMI untuk secara aktif memastikan seluruh kelengkapan dokumen administrasi terpenuhi serta mengecek legalitas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sebelum berangkat guna menghindari bahaya penipuan maupun pelanggaran hukum.
"Pemulangan ini hendaknya menjadi pelajaran bersama bagi masyarakat Lamongan agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa kepastian legalitas. Gunakan jalur resmi demi keselamatan dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Zamroni.
Editor : SRTVRedaksi