Bursa Ketua PWI Jatim Resmi Dibuka, Ini Syarat Ketat dan Syarat Minimal Dukungan Calon

Ketua Panitia Konferensi XVI PWI Jatim, Machmud Suhermono
Ketua Panitia Konferensi XVI PWI Jatim, Machmud Suhermono

SURABAYA, SRTV.CO.ID – Pendaftaran bakal calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jatim periode 2026–2031 resmi dibuka dalam rangka persiapan Konferensi XVI PWI Jatim.

"Pengambilan formulir sudah bisa dilakukan mulai besok, tanggal 13 Oktober hingga 15 Oktober 2026, di Kantor PWI Jatim," ujar Ketua Panitia Konferensi XVI PWI Jatim, Machmud Suhermono.

Dalam proses pencalonan ini, setiap bakal calon wajib memenuhi tujuh persyaratan utama yang mengacu pada AD/ART PWI hasil Konsensus Kongres Persatuan PWI 2025 dan PO PWI Nomor 1 Tahun 2026.

Persyaratan tersebut meliputi keanggotaan biasa minimal lima tahun, pengalaman sebagai pengurus, sertifikasi Wartawan Utama, hingga bebas dari kepengurusan partai politik maupun lembaga pemerintah.

"Yang dijadikan acuan dukungan anggota adalah DPS Revisi yang telah ditetapkan oleh PWI Pusat. Meskipun dia Anggota Biasa PWI Jatim, tetapi tidak masuk dalam DPS Revisi, dukungannya tidak berlaku," tegas Machmud.

Berdasarkan Surat PWI Pusat Nomor 959/PWI-P/LXXX/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Revisi ditetapkan sebanyak 418 Anggota Biasa.

Dengan acuan tersebut, setiap kandidat wajib mengantongi minimal 10 persen dukungan atau sebanyak 42 Anggota Biasa yang sah dan ditandatangani di atas meterai.

"Penyerahan berkas dimulai tanggal 15 Oktober hingga 20 Oktober 2026. Ini hari kalender, jadi hari Sabtu dan Minggu tetap buka," jelas Machmud.

Selain syarat umum dan dukungan, bakal calon diwajibkan melengkapi 14 dokumen administrasi, mulai dari kartu UKW Utama, pakta integritas, hingga surat izin dari perusahaan pers berbadan hukum tempat bekerja.

Pengembalian berkas dilakukan di Sekretariat PWI Jatim, Jalan Taman Apsari Nomor 15–17, Surabaya.

"Untuk Ketua DKP minimal berusia 40 tahun, sedangkan Ketua PWI bebas," tutup Machmud menjelaskan perbedaan syarat antara calon Ketua PWI dan Ketua DKP Jatim.

Editor : SRTVRedaksi