Pastikan Timbangan Akurat, Disperindag Nganjuk Sidak Alat Ukur Ekspedisi Kantor Pos hingga J&T

Petugas Bidang Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Nganjuk saat melakukan pengawasan dan pemeriksaan keakuratan alat UTTP di salah satu jasa pengiriman barang di Nganjuk (Ist/SRTV)
Petugas Bidang Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Nganjuk saat melakukan pengawasan dan pemeriksaan keakuratan alat UTTP di salah satu jasa pengiriman barang di Nganjuk (Ist/SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID — Bidang Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Nganjuk menggelar pengawasan ketat terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP). Langkah ini diambil guna merespons pengaduan masyarakat terkait keakuratan timbangan pada sektor pelayanan publik.

"Kegiatan pengawasan UTTP ini menyasar beberapa perusahaan jasa pengiriman, antara lain Kantor Pos Nganjuk, Kantor Pos Loceret, J&T Loceret, dan SPX Loceret. Hal ini dilakukan untuk memastikan alat timbang yang digunakan dalam pelayanan benar-benar sesuai dengan ketentuan metrologi legal," ujar Kepala Disperindag Kabupaten Nganjuk, Sri Handariningsih. Selasa (6/10/2026)

Pengawasan UTTP menjadi sangat krusial karena berat timbangan berbanding lurus dengan ongkos kirim yang ditanggung oleh masyarakat. Ketepatan alat ukur tersebut menjadi jaminan utama bagi transparansi serta kepastian hukum dalam transaksi jasa pengiriman.

"Ketepatan hasil timbang berkaitan langsung dengan hak konsumen. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang transparan dan biaya pengiriman yang sesuai dengan berat asli barang yang dikirimkan," tegasnya.

Selain melakukan pemeriksaan teknis pada unit-unit timbangan, petugas di lapangan juga mengedukasi para pengelola usaha ekspedisi mengenai regulasi metrologi legal secara berkelanjutan.

"Petugas kami di lapangan tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberikan edukasi terkait kewajiban Tera dan Tera Ulang UTTP. Pemahaman ini sangat penting agar pelaku usaha konsisten menjaga kelaikan alat timbang demi mempertahankan kepercayaan pelanggan," jelas Sri.

Pemerintah Kabupaten Nganjuk menegaskan komitmennya dalam mempermudah fasilitas penerbitan izin dan pelaksanaan tera ulang tanpa beban biaya tambahan bagi para pengusaha.

Sri Handariningsih mengingatkan kembali bahwa layanan tera kini semakin mudah diakses tanpa kendala biaya. "Masyarakat dan pelaku usaha perlu mengetahuinya bahwa pelayanan Tera maupun Tera Ulang UTTP ini sama sekali tidak dipungut biaya retribusi," tambahnya.

Melalui sidak dan pembinaan ini, Disperindag Kabupaten Nganjuk berkomitmen menciptakan iklim transaksi yang adil sekaligus mengajak masyarakat aktif melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian alat ukur di wilayah Nganjuk.

Editor : SRTVRedaksi