Bukan Sekadar Formalitas, 4.010 PPPK Paruh Waktu Jombang Resmi Lanjut Kontrak, 16 Orang Milih Mundur

Ribuan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengikuti apel penandatanganan perpanjangan kontrak kerja tahun 2026 di Lapangan Pemkab Jombang (Ist/SRTV)
Ribuan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengikuti apel penandatanganan perpanjangan kontrak kerja tahun 2026 di Lapangan Pemkab Jombang (Ist/SRTV)

JOMBANG, SRTV.CO.ID – Ribuan pekerja paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang berbaris rapi di lapangan Pemkab Jombang pada Kamis (1/10/2026) untuk menandatangani perpanjangan kontrak kerja PPPK paruh waktu tahun 2026.

Agenda yang disaksikan langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, ini diikuti oleh 4.010 pegawai yang resmi melanjutkan pengabdiannya dari total awal 4.029 PPPK paruh waktu yang terdata.

"Sisanya PPPK ada 4.010 yang menandatangani perpanjangan kontrak. Sedangkan lainnya tidak memperpanjang karena usaha yang lebih baik, ada yang ingin fokus ke keluarga, ada yang pindah domisili di luar Jombang," ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang, Anwar, Jumat (2/10/2026).

Di balik dinamika penandatanganan kontrak tersebut, tercatat 16 orang memutuskan untuk tidak memperpanjang masa kerja dengan alasan mengembangkan usaha pribadi, fokus pada keluarga, hingga berpindah domisili ke luar daerah. Selain itu, terdapat tiga orang PPPK paruh waktu yang dilaporkan telah meninggal dunia.

"Karena itu, setelah kontrak kembali diteken, para pegawai dituntut menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab," terangnya menekankan pentingnya kedisiplinan serta peningkatan kinerja pelayanan publik.

Bagi 4.010 pegawai yang memperpanjang masa bakti, penandatanganan ini menjadi momentum penting untuk membuktikan kualitas tanggung jawab dalam mendukung jalannya roda pemerintahan.

Pemkab Jombang pun menegaskan pentingnya profesionalisme demi menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat di berbagai sektor.

"Ada pula yang harus meninggalkan Jombang karena berpindah domisili," jelas Anwar menanggapi keputusan beberapa pegawai yang memilih tidak melanjutkan kontrak.

Pihak pemerintah daerah menyatakan tetap menghormati pilihan para pegawai yang mengundurkan diri untuk menempuh jalan karier atau fokus pribadi yang berbeda.

Sementara itu, bagi pegawai yang bertahan, tahun 2026 menjadi titik awal untuk kembali bekerja secara optimal mencapai target-target pelayanan daerah.

"PPPK yang melanjutkan kontrak ini akan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab dan menjaga kualitas pelayanan publik di Kabupaten Jombang lebih baik lagi," pungkasnya.

Editor : SRTVRedaksi