Jangan Lewatkan Program Pemutihan, Warga Cukup Bayar Pajak Pokok & Jasa Raharja di Samsat Nganjuk, Ini Syaratnya

Kantor Samsat Nganjuk menggelar program pemutihan pajak kendaraan daerah tahap kedua Pemprov Jawa Timur (Jamal/SRTV)
Kantor Samsat Nganjuk menggelar program pemutihan pajak kendaraan daerah tahap kedua Pemprov Jawa Timur (Jamal/SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID -Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pembebasan pajak daerah tahap kedua yang berlangsung selama dua bulan penuh, mulai 1 Oktober hingga 30 November.

Masyarakat Kabupaten Nganjuk diimbau agar memanfaatkan momentum ini untuk mengurus administrasi kendaraan mereka.

"Fasilitas yang dapat dinikmati meliputi pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pajak progresif," ungkap Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Samsat Nganjuk, Astofa. Kamis (1/10/2026)

Selain pembebasan sanksi, pemerintah juga memberikan perhatian khusus bagi kelompok pekerja dan masyarakat berpenghasilan rendah melalui pemberian diskon serta penghapusan tunggakan.

"Tak hanya itu, masyarakat yang berprofesi sebagai buruh mendapatkan fasilitas khusus berupa potongan 20% tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya, khusus kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu," jelas Astofa.

Program pemutihan ini semakin menarik karena memberikan fasilitas pembebasan denda dan seluruh pokok tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya bagi warga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta pengemudi ojek online.

"Bagi masyarakat penerima manfaat DTSEN, jika pajak kendaraan roda duanya menunggak bertahun-tahun, seluruh tunggakan tahun sebelumnya dihapuskan. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokok untuk satu tahun saja ditambah biaya Jasa Raharja sebesar Rp35.000," ujar Astofa.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program keringanan ini hanya perlu membawa persyaratan dokumen pendukung seperti STNK, KTP, serta kartu anggota perusahaan bagi buruh, atau kartu PKH/P3KE bagi penerima manfaat DTSEN ke Kantor Samsat Nganjuk.

"Saya mengimbau kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Nganjuk, monggo dimanfaatkan program pemutihan dari Ibu Gubernur ini," pungkas Astofa.

Editor : SRTVRedaksi