srtvIndeks
Berita  

Mas Dhito Larang Penggunaan Sound System Keras Saat Sahur Keliling di Kabupaten Kediri

Bupati Kediri Larang Penggunaan Pengeras Suara Bervolume Tinggi saat Sahur Keliling (Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Kediri)

Kediri, SRTV.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kediri mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan pengeras suara dengan volume tinggi atau yang dikenal sebagai sound horeg saat kegiatan sahur keliling selama bulan Ramadan.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/1/418.40/2026 tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. SE yang ditetapkan pada 20 Februari 2026 itu ditandatangani Sekretaris Daerah Mohamad Solikin atas nama Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.

Surat edaran tersebut diterbitkan untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum selama Ramadan hingga Idul Fitri. Pemerintah daerah meminta masyarakat menghindari aktivitas yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah.

Salah satu poin utama dalam edaran itu menegaskan larangan penggunaan pengeras suara dengan volume tinggi dalam kegiatan sahur keliling. Ketentuan serupa juga berlaku pada kegiatan takbir keliling di wilayah Kabupaten Kediri.

Selain itu, masyarakat juga diimbau tidak melakukan aksi kebut-kebutan, balap liar, maupun konvoi di jalan raya selama Ramadan. Pemerintah daerah juga melarang pembuatan, penjualan, hingga penggunaan petasan, kembang api, maupun bahan peledak lainnya karena dinilai berpotensi membahayakan.

Dalam edaran tersebut, Pemkab Kediri turut mendukung program Kementerian Agama Republik Indonesia terkait masjid ramah pemudik. Masjid yang berada di tepi jalan raya atau jalur mudik diminta tetap buka selama 24 jam untuk melayani pemudik yang ingin beristirahat atau beribadah.

Sementara itu, pelaku usaha seperti restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, dan kedai kopi diminta tidak berjualan secara terbuka pada siang hari. Pedagang takjil juga diimbau tidak menggunakan bahu jalan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

Edaran tersebut juga menegaskan agar masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan tidak melakukan sweeping terhadap tempat usaha makanan dan minuman.

Adapun untuk pelaku usaha pariwisata, jam operasional selama Ramadan dibatasi mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB. Pemerintah Kabupaten Kediri menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Editor : AMS

Exit mobile version