Nganjuk, SRTV.CO.ID – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Yan Aswari, menyampaikan penjelasan terkait pelunasan uang pengganti kerugian negara dari perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, yang telah diselesaikan pada hari Selasa (03/02/2026).
“Kami menerima penitipan uang terakhir sebesar Rp 150.000.000, sehingga total keseluruhan mencapai Rp 978.794.459., tepat sesuai dengan jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2023 hingga 2024,” ujar Yan Aswari dalam keterangan persnya.
Menurutnya, sambung Yang Aswari, proses pembayaran dilakukan secara bertahap, pertama Rp 678.795.000 pada 9 Desember 2025, kedua, Rp 150.000.000 pada 15 Januari 2026, dan pembayaran akhir pada tanggal 3 Februari 2026. “Kegiatan berlangsung lancar berkat kerja sama baik dengan keluarga terdakwa,” tambahnya.
Yan Aswari juga menggarisbawahi makna penting dari pelunasan ini, uang pengganti kerugian negara bukan hanya tentang angka, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap kerugian yang dialami oleh masyarakat dan negara. “Setiap rupiah uang desa merupakan hak bersama yang harus digunakan untuk kesejahteraan warga,” jelasnya.
Ia menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan keuangan desa. “APBDes dibuat untuk memajukan desa, sehingga proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan harus diawasi secara ketat oleh semua pihak, mulai dari pemerintah desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), hingga masyarakat,” ungkapnya.
Yan Aswari menambahkan bahwa meskipun aspek finansial telah terselesaikan, proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola keuangan desa yang baik agar kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Editor. : Tim Redaksi SRTV
