DPRD Godok Raperda Perlindungan Pendidik di Jombang, Jaga Guru dari Kriminalisasi Saat Pendisiplinan

JOMBANG, SRTV.CO.ID – DPRD Kabupaten Jombang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Pembahasan dilakukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan telah memasuki tahap hearing yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, digelar di ruang rapat paripurna DPRD Jombang pada Senin (30/3/2026)

“Tidak sedikit tindakan pendisiplinan yang justru berujung persoalan hukum. Padahal, itu dilakukan dalam rangka membentuk karakter peserta didik,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menjelaskan latar belakang penyusunan raperda.

Forum hearing tersebut melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Polres Jombang, perwakilan siswa SMA, organisasi pelajar seperti IPNU dan IPPNU, serta kalangan akademisi. Selain itu, pihaknya juga menggandeng lembaga perlindungan anak dan perempuan, serta aparat penegak hukum untuk memperkaya perspektif dalam penyusunan regulasi.

“Guru semestinya mendapatkan perlindungan selama menjalankan tugas sesuai dengan koridor yang benar. Tanpa perlindungan yang jelas, para pendidik berpotensi menghadapi risiko kriminalisasi,” tambahnya.

Sebelum memasuki tahap hearing, Bapemperda juga telah menyerap aspirasi dari organisasi guru, dewan pendidikan, hingga praktisi pendidikan guna memastikan substansi regulasi relevan dengan kebutuhan di lapangan. Raperda tidak hanya berfokus pada perlindungan hukum, tetapi juga memuat upaya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hak intelektual guru.

“Guru memiliki peran strategis dalam menyiapkan generasi masa depan, sehingga hak dan perlindungannya harus benar-benar diperhatikan,” tutup Kartiyono dengan menekankan pentingnya regulasi ini.

Reporter : Faiz Hasan

Editor      : Tim Redaksi SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *