NGANJUK, SRTV.CO.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nganjuk mengeluarkan peringatan keras terkait operasional kereta kelinci atau yang akrab disapa “odong-odong” di jalan raya.
Kendaraan modifikasi ini dilarang melintas di jalur umum karena dinilai sangat membahayakan keselamatan jiwa, baik bagi penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
Larangan ini berdasarkan ketentuan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena kendaraan tersebut tidak memenuhi standar teknis dan kelaikan jalan.
“Kereta kelinci sejatinya hanya boleh beroperasi di kawasan wisata terbatas, bukan di jalan raya. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan mengutamakan keselamatan daripada sekadar hiburan murah. Jangan sampai niat untuk berwisata malah berakhir dengan tragedi karena kendaraan yang tidak laik jalan,” ujar Kasatlantas Polres Nganjuk, AKP Ivan Danara Oktavian, Senin (30/3/2026)
Beberapa poin krusial menjadi dasar penolakan terhadap operasional kereta kelinci di jalur umum. Pertama, kendaraan ini tidak memiliki jaminan keselamatan – desain terbuka tanpa dinding pembatas membuat penumpang berisiko tinggi terlempar keluar saat terjadi kecelakaan.
Kedua, melanggar prosedur modifikasi karena tidak memiliki izin tipe dan tidak dilengkapi izin trayek resmi. Ketiga, tidak ada jaminan asuransi, sehingga penumpang tidak mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja apabila terlibat kecelakaan.
“Penertiban ini dilakukan demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Nganjuk,” tambah AKP Ivan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik maupun pengemudi yang masih membandel.
Polres Nganjuk mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berhenti menggunakan jasa kereta kelinci di jalan raya. Khususnya kepada orang tua, disampaikan agar tidak membiarkan anak-anak menaiki kendaraan modifikasi ini di jalur padat kendaraan.
“Kesadaran orang tua sangat diharapkan guna mencegah terjadinya fatalitas kecelakaan di masa mendatang,” pungkas pihak Satlantas dalam pesan penyuluhan yang disebarkan ke berbagai wilayah di Kabupaten Nganjuk.
Reporter : Etna Laila
Editor : Tim Redaksi SRTV
