NGANJUK, SRTV.CO.ID – Ratusan korban dugaan penipuan berkedok aplikasi Snapboost mendatangi kantor hukum Dj&P Advocate & Legal Consultant untuk meminta pendampingan hukum guna memproses pelaku. Kedatangan ini dilakukan perwakilan korban pada Senin (27/04/2026).
"Jadi yang datang disini itu mewakili dari 110 korban yang dibantu oleh kantor kami secara cuma-cuma, secara gratis. Kebanyakan dari masyarakat Nganjuk. Infonya masih banyak lagi korban-korban yang belum melapor," ujar Pengacara Wahyu Prijo Djatmiko.
Berdasarkan data yang diterima, total kerugian yang dialami oleh 110 korban tersebut diperkirakan mencapai angka Rp 2,5 miliar. Para korban berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari ibu rumah tangga hingga pensiunan, yang merasa tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
"Tentunya kami berharap agar penyidik menindaklanjuti laporan dari masyarakat ini," ujar Wahyu menegaskan harapannya kepada pihak berwajib.
Salah satu korban, Duha, warga Mangundikaran yang merupakan pensiunan ASN, mengaku terjebak modus ini. Ia menyetorkan dana sebesar Rp10 juta dengan janji akan berlipat ganda menjadi Rp20 juta hanya dalam waktu 5 hari.
"Setelah itu saya masuk anggota, saya lihat di grup itu yang dijanjikan bonus-bonus besar. Akhirnya saya deposit, katanya deposit cuma 5 hari bisa diambil dengan cashback 100%," cerita Duha.
Namun harapan berubah menjadi kekecewaan. Meskipun saldo di aplikasi terlihat bertambah, uang tersebut tidak bisa dicairkan hingga akhirnya aplikasi tersebut lenyap dan tidak bisa diakses lagi. Korban pun berharap kasus ini segera ditindaklanjuti agar uang mereka bisa kembali dan pelaku diadili.
Editor : SRTVRedaksi