NGANJUK, SRTV.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar rapat kerja gabungan Komisi 1 dan Komisi 3 bersama dinas terkait guna menyikapi pembangunan objek wisata Watu Lawang.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa pengembang baru mengantongi izin kerja sama PKS dengan Perum Perhutani KPH Kediri, namun belum memegang izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Oleh karena itu, DPRD menyepakati penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan objek wisata tersebut.
Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, menyampaikan bahwa pihaknya menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait.
"Ini tadi kita rapat kerja Komisi 1, Komisi 3, OPD mulai dari PUPR, LH, kemudian Perizinan, DPMPTSP, dan juga dari Satpol PP. Ada juga dari Perhutani dan Cabang Dinas Provinsi Jawa Timur," kata Mas Tatit sapaan akrab Politikus PDIP tersebut usai memimpin rapat.
Meski terbukti belum mematuhi regulasi perizinan daerah, pihak legislatif menegaskan tidak bermaksud menghambat investasi yang masuk ke Kabupaten Nganjuk.
Dewan hanya menekankan agar setiap investor atau pengembang tetap tunduk dan mematuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku demi meminimalisasi risiko dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar.
Mengenai hasil akhir dari rapat dengar pendapat tersebut, Tatit menjelaskan ada beberapa rekomendasi utama yang disepakati.
"Pendapat banyak sekali. Akhirnya kan pada tataran akhir kesimpulan, rekomendasi. Rekomendasi yang pertama tadi PT atau pengembang untuk melengkapi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan, mulai dari Amdal, terus UKL-UPL, semuanya tadi sudah disebutkan untuk dilengkapi," ujar Mas Tatit.
Guna mencegah risiko bahaya lingkungan seperti tanah longsor pada tebing yang sempat dikeruk, pengembang diberikan pengecualian khusus untuk pengerjaan teknis penanganan darurat. Pembangunan penahan dinding tanah tetap diperbolehkan demi keselamatan lokasi sekitar.
Terkait teknis penghentian proyek di lapangan, Mas Tatit merinci batas pekerjaan yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
"Yang kedua, untuk menghentikan kegiatan-kegiatan kecuali plengsengan dan TPT tadi. Plengsengan dan TPT itu untuk tetap dilanjutkan, yang lainnya untuk mengurus persyaratan-persyaratan seperti yang disyaratkan di poin pertama," terangnya.
Selain penanganan fisik tebing, hasil kesepakatan rapat juga mewajibkan pengembang untuk mengembalikan kelestarian lingkungan hutan yang terdampak proyek melalui program reboisasi.
"Yang berikutnya tadi penanaman kembali, kerja sama dengan reboisasi. Reboisasi dengan Perhutani. Juga nanti biar ada tindak lanjut lagi ke Pemerintah Daerah, karena rekomendasi ini kami kirim ke Bupati, Wakil Bupati, untuk menindaklanjuti dari hasil rekomendasi ini," ucap Mas Tatit.
Beberapa dokumen penting yang belum dimiliki oleh pihak pengembang antara lain dokumen izin lingkungan hingga dokumen teknis lalu lintas dan bangunan gedung.
"Tadi sudah banyak, mulai dari UKL-UPL, terus Amdalalin juga belum. Nah, ada beberapa item ya yang belum dilengkapi tadi," ungkap Tatit.
DPRD Nganjuk menegaskan bahwa rekomendasi penghentian kegiatan sementara ini akan berlaku secara resmi hingga pengembang menyelesaikan seluruh dokumen perizinan daerah yang dipersyaratkan.
"Sesuai dengan kesepakatan yang disepakati pada hari ini, maka sebelum itu dilengkapi, untuk berhenti dulu," pungkas Mas Tatit.
Editor : SRTVRedaksi