NGANJUK, SRTV.CO.ID – Perlindungan tenaga kerja menjadi hal fundamental yang wajib dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pencari kerja, pekerja aktif, hingga pihak perusahaan.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk menegaskan bahwa kehadiran pemerintah tidak sebatas menyediakan info lowongan kerja, melainkan mengawal perlindungan tenaga kerja sejak tahapan pra-kerja, masa kerja, hingga paska-kerja.
"Layanan ketenagakerjaan mencakup tahapan sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja. Di dalamnya terdapat layanan bidang penempatan tenaga kerja serta hubungan industrial yang membantu masyarakat memperoleh informasi dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Agus Salim, Pengantar Kerja Ahli Pertama Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Nganjuk. Kamis (1/10/2026)
Aspek jaminan sosial menjadi pilar utama dalam memberikan rasa aman bagi para pekerja. Melalui program jaminan sosial, pekerja terlindungi dari berbagai risiko kerja sekaligus mendapatkan pemeliharaan kesehatan bagi diri dan keluarganya.
"Pekerja dapat memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup antara lain jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Perlindungan juga mencakup BPJS Kesehatan untuk mendukung pemeliharaan kesehatan pekerja dan keluarganya," ungkap Deky Nurmansyah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Nganjuk.
Fenomena maraknya informasi lowongan pekerjaan di media sosial yang menawarkan imbalan fantastis juga mendapat perhatian serius dari Disnaker Nganjuk.
Masyarakat diminta untuk selalu melakukan verifikasi dan kritis terhadap kelengkapan informasi perusahaan pemberi kerja.
"Informasi lowongan pekerjaan seharusnya memuat identitas pemberi kerja, posisi dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa berlaku lowongan, persyaratan usia, jenis kelamin, pendidikan, kompetensi, pengalaman, besaran upah, lokasi kerja, serta uraian tugas. Masyarakat yang menemukan informasi yang diragukan dapat mengonfirmasikannya kepada Disnaker Kabupaten Nganjuk," imbau Agus Salim.
Selain kewaspadaan terhadap iming-iming gaji, calon pekerja juga diminta teliti sebelum menyetujui ikatan kerja formal. Memahami secara rinci setiap klausul dalam perjanjian kerja sangat penting untuk mencegah terjadinya sengketa di masa mendatang.
"Pahamilah hak dan kewajiban. Ketika perjanjian kerja akan ditandatangani, dibaca dulu dan dikoreksi jika ada yang tidak sesuai. Jangan sampai setelah tanda tangan baru muncul persoalan karena sebelumnya tidak memahami isi perjanjian," imbau Deky Nurmansyah.
Apabila timbul perselisihan industrial seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Disnaker Nganjuk siap memfasilitasi proses mediasi secara gratis setelah tahap perundingan antara pekerja dan perusahaan tidak menemukan titik temu.
Perlindungan tenaga kerja yang optimal pada akhirnya membutuhkan kolaborasi aktif dari pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
Editor : SRTVRedaksi