LAMONGAN, SRTV.CO.ID – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Deket–Lamongan, tepatnya di Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Selasa (29/9).
Peristiwa yang melibatkan truk tronton bernomor polisi P-9454-VJ dan truk Colt Diesel bernomor polisi W-8777-EA tersebut menewaskan pengemudi Colt Diesel.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mewakili Kasat Lantas Polres Lamongan AKP I Made Hadi Krisna, menjelaskan bahwa insiden bermula saat truk tronton yang dikemudikan BU (47), warga Kabupaten Lumajang, melaju dari arah timur ke barat di lajur kanan.
Kondisi jalan yang padat membuat kendaraan di belakangnya harus menjaga jarak safe.
"Sesampainya di lokasi kejadian, dari arah yang sama melaju truk Colt Diesel yang dikemudikan BR (45), warga Wringinanom Gresik, dengan membawa tiga penumpang," ujar Ipda M. Hamzaid.
Tabrakan keras pun tidak terhindarkan karena jarak kendaraan yang terlampau dekat serta pengemudi yang diduga kurang berfokus pada situasi lalu lintas di depannya.
"Karena jarak sudah dekat dan pengemudi kurang konsentrasi, truk Colt Diesel menabrak bagian belakang truk tronton. Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi truk Colt Diesel, BR, mengalami patah tulang pada kedua kaki dan meninggal dunia," jelasnya.
Benturan tersebut juga mengakibatkan tiga penumpang Colt Diesel mengalami luka-luka, antara lain AK (41) yang mengalami nyeri dada dan punggung, S (47) mengalami cedera kepala, serta AM (47) mengalami nyeri dada.
"Petugas Satlantas Polres Lamongan telah menerima laporan, mendatangi dan melakukan olah TKP serta menolong evakuasi para korban kecelakaan tersebut. Seluruh korban kemudian dibawa ke RS Muhammadiyah Lamongan untuk mendapatkan penanganan medis," lanjut Ipda M. Hamzaid.
Kerusakan parah terlihat pada bagian kabin depan truk Colt Diesel akibat menghantam bagian belakang truk tronton yang kokoh.
"Dalam kejadian tersebut, truk tronton mengalami kerusakan pada bagian belakang, sedangkan truk Colt Diesel mengalami kerusakan berat pada bagian kabin depan dan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 20 juta," tambahnya.
Pihak kepolisian pun mengingatkan para pengendara untuk senantiasa waspada dan tidak memaksakan diri berkendara dalam kondisi tubuh yang tidak fit.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan berkonsentrasi penuh saat berkendara. Pengemudi juga wajib menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya, menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan dan tidak memaksakan diri apabila kondisi fisik kurang prima. Keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap perjalanan," imbaunya.
Editor : SRTVRedaksi