Pabrik PT YWI di Kembangbahu Lamongan Ludes Terbakar, 7 Bangunan dan Kendaraan Berat Hangus

Reporter : Moh Bashoir
Petugas pemadam kebakaran gabungan saat melakukan proses pembasahan dan pendinginan di area pabrik PT YWI Kembangbahu, Lamongan (Ist/SRTV)

LAMONGAN, SRTV.CO.ID -Kebakaran hebat menghanguskan pabrik milik PT YWI yang berlokasi di Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Amukan si jago merah tersebut dengan cepat merembet dan merusakkan sejumlah fasilitas penting di area pabrik.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan terjadinya musibah tersebut dan menyatakan kepolisian segera bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga.

"Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Kembangbahu IPTU Sono bersama anggota segera mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan unit pemadam kebakaran dari Lamongan, Mojokerto, Jombang, Bojonegoro, serta Yon TP untuk melakukan upaya pemadaman," ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid. Sabtu (26/9/2026)

Upaya lintas instansi dan daerah ini berhasil mengendalikan kobaran api. Setelah berhasil dipadamkan, tim gabungan bergegas menyisir area guna memastikan keamanan sekitar.

"Pembasahan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi titik api yang dapat memicu kebakaran kembali," terang Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid.

Meskipun dipastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, dampak kebakaran mencatatkan kerugian materiil yang dinilai amat besar.

"Akibat kejadian tersebut, sebanyak tujuh bangunan pabrik, satu unit doser, dan satu unit mobil dump truck mengalami kerusakan," ungkap Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid.

Area kejadian kini telah dipasangi garis polisi guna kepentingan penyidikan. Tim penyidik terus mengumpulkan bukti dan memeriksa para saksi untuk menguak penyebab pasti munculnya api.

"Petugas masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian guna mengetahui penyebab kebakaran," pungkas Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru