Gulung Jaringan Dobel L Ngronggot, Satresnarkoba Polres Nganjuk Ciduk Dua Pengedar hingga Bojonegoro

Reporter : Ahmad Zaki Mawardi
Dua tersangka pengedar pil dobel L berinisial RW (21) dan DP (26) diamankan di Mapolres Nganjuk. (Istimewa / SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID - Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L.

Dalam operasi pengungkapan ini, dua pemuda asal Kecamatan Ngronggot berinisial RW (21) dan DP (26) diringkus petugas setelah dilakukan pengembangan intensif hingga ke wilayah luar daerah.

"Pengungkapan ini merupakan satu rangkaian yang kami kembangkan dari pelaku sebelumnya hingga mengarah kepada RW dan DP," ungkap Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Hafid Dian Maulidi. Jumat (4/9/2026)

Penangkapan berawal dari diamankannya seorang pria di sebuah warung kopi wilayah Desa Kepanjen, Kecamatan Pace, yang kedapatan membawa 50 butir pil dobel L dalam bekas bungkus rokok.

Dari hasil interogasi, barang tersebut miiik RW. Petugaspun langsung bergerak mengejar RW dan berhasil membekuknya di wilayah Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, beserta barang bukti satu unit telepon genggam.

"Dari hasil pengembangan, kami menemukan adanya keterkaitan dalam peredaran pil dobel L," jelas AKP Hafid Dian Maulidi.

RW mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari DP. Petugas yang berada di lokasi langsung mengamankan DP dan menyita 17 butir pil dobel L yang terbungkus tiga linting grenjeng di dalam tas selempang.

Total keseluruhan polisi menyita 67 butir pil dobel L serta dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.

"Kami masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap sumber barang dan jaringan lainnya," tegas AKP Hafid Dian Maulidi.

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Nganjuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, menegaskan bahwa jajarannya akan terus memburu jaringan peredaran obat keras berbahaya hingga ke pemasoknya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Nganjuk. Setiap pengungkapan akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya, sehingga mata rantai peredaran obat-obatan berbahaya ini dapat diputus,” tegas AKBP Suria Miftah Irawan.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru