Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut Seret Sekda Nganjuk, Intip Gurita Aset Propertinya

Reporter : SRTVRedaksi
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, saat berada di Kejaksaan Negeri Nganjuk (Zaki/SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, mendadak jadi pusat perhatian publik. Hal ini terjadi setelah ia memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada Senin (6/7/2026).

Nur Solekan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek review feasibility study (FS) atau studi kelayakan Bendungan Margopatut untuk Tahun Anggaran 2024.

Seiring bergulirnya proses hukum tersebut, sorotan masyarakat tidak hanya tertuju pada materi pemeriksaan, melainkan juga merembet ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik sang birokrat tertinggi di lingkungan Pemkab Nganjuk ini.

Melansir dokumen LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 yang diserahkannya ke KPK pada 24 Februari 2026, total pundi-pundi kekayaan Nur Solekan menyentuh angka Rp2.386.263.067.

Sebagian besar dari total kekayaan senilai Rp2,38 miliar tersebut rupanya berupa aset properti. Nur Solekan tercatat memiliki tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Nganjuk hingga Kota Malang dengan akumulasi nilai mencapai Rp1,81 miliar.

Secara rinci, aset properti tersebut meliputi tanah dan bangunan seluas 88 m²/60 m² di Nganjuk senilai Rp630 juta, aset dengan ukuran serupa di Kota Malang senilai Rp580 juta, serta satu lagi tanah dan bangunan berukuran 88 m²/59 m² di Nganjuk dengan taksiran harga Rp600 juta.

Untuk urusan mobilitas, Sekda Nganjuk ini melaporkan kepemilikan satu unit kendaraan roda empat, yakni mobil Honda Civic lansiran tahun 2019 yang bernilai sekitar Rp350 juta.

Sisanya, sisa kekayaan Nur Solekan terbagi ke dalam bentuk harta bergerak lainnya sebesar Rp66 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp160.263.067. Menariknya, dalam lembar laporan tersebut, Nur Solekan tercatat bersih dari utang dan tidak memiliki investasi berbentuk surat berharga.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terkait dugaan penyelewengan proyek FS Bendungan Margopatut masih terus didalami oleh pihak kejaksaan.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru