Diduga Tahu Perencanaan Bendungan Margopatut, Sekda Nganjuk Masuk Radar Pemeriksaan Jaksa

Reporter : Ahmad Zaki Mawardi
Kasi Intel Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, saat memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan kasus pembangunan Bendungan Margopatut. (SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terus bergerak mendalami dugaan kasus terkait pembangunan Bendungan Margopatut. 

Tidak main-main, kejaksaan memastikan akan memanggil dan mengalkulasi seluruh pejabat yang memiliki kewenangan terkait proyek strategis tersebut untuk menjalani pemeriksaan.

Kasi Intel Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menegaskan bahwa siapa saja yang bersinggungan dengan kebijakan proyek ini masuk dalam radar tim penyidik.

"Teman-teman penyidik pada bidang tindak pidana khusus akan mengalkulasi beberapa orang pejabat siapa siapa saja. Pada intinya, para pejabat yang memiliki kewenangan di ataupun terkait dengan pembangunan Bendungan Margopatut pastinya akan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ujar Koko Roby Yahya kepada wartawan. Senin (6/7/2026)

Salah satu pejabat tinggi yang menjadi sorotan adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk Nur Solekan. Meski materi pemeriksaan masih bersifat rahasia, jabatan Sekda dinilai sangat strategis dan krusial dalam mengetahui alur perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan bendungan.

Saat disinggung mengenai kapasitas pemeriksaan Sekda, Koko Roby mengaku belum bisa membeberkan secara spesifik karena sudah masuk ke dalam ranah materi penyidikan. Namun, keterkaitan jabatan dinilai menjadi poin utama.

"Kalau dari jabatannya, karena sebagai Sekretaris Daerah, ya harusnya mengetahui baik itu perencanaan maupun pembangunan Bendungan Margopatut. Apakah selaku tim ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) atau apa, kalau spesifiknya kami belum tahu. Nah, itu sudah menyangkut materi pemeriksaan kan. Intinya ada kaitannya antara jabatan beliau dengan pelaksanaan kegiatan tersebut," lanjutnya.

Selain Sekda, mencuat kabar bahwa Kepala Dinas terkait juga sudah terlebih dahulu dimintai keterangan saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. 

Pihak Kejari Nganjuk berjanji akan menyampaikan hasil rangkuman pemeriksaan secara transparan kepada publik jika seluruh rangkaian penyidikan telah rampung.

Mengenai durasi pemeriksaan yang disebut-sebut berlangsung maraton, pihak kejaksaan menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara terukur dan sesuai dengan koridor waktu kerja yang manusiawi.

"Kalau kami memang biasanya memeriksa itu secara faktual 3 sampai 4 jam. Atau pada intinya, sesuai dengan ini sebenarnya yang manusiawi itu 8 jam, tidak lebih dari waktu kerja. Mungkin teman-teman penyidik dapat merampungkan segera pemeriksaannya," pungkas Koko Roby

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru