NGANJUK, SRTV.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk bergerak cepat mengusut tuntas dugaan kasus korupsi proyek Bendungan Margopatut. Terbaru, korps adhyaksa tersebut telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, sebagai saksi.
Kepastian pemeriksaan jenderal aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Nganjuk ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, kepada awak media pada Senin (6/7/2026).
"Iya betul," ujar Koko singkat, membenarkan perihal agenda pemeriksaan Sekda Nganjuk terkait pusaran kasus dugaan korupsi Bendungan Margopatut tersebut.
Pantauan di lokasi, Nur Solekan tiba di Kantor Kejari Nganjuk pada Senin pagi sekitar pukul 09.50 WIB. Ia datang dengan mengendarai mobil pribadi berpelat nomor AD 1574 TE dan langsung bergegas menuju ruang tunggu kejaksaan.
Saat dikerumuni awak media yang menanyakan agenda serta latar belakang pemeriksaannya hari ini, Nur Solekan memilih irit bicara. Ia hanya melempar senyuman kepada para wartawan tanpa memberikan pernyataan sepatah kata pun sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Nganjuk masih terus mendalami keterangan dari sejumlah saksi guna membuat terang benderang dugaan rasuah pada proyek infrastruktur bendungan tersebut.
Editor : SRTVRedaksi