Kuasa Hukum Thariq Megah Desak Hakim Tersangkakan Kepala DPMPTSP Kota Madiun dalam Kasus Korupsi Maidi

Reporter : Rio Hermawan
Kuasa Hukum Thariq Megah, Mursid kuasa hukum terdakwa mendesak hakim agar saksi yang terlibat menyimpan dana gratifikasi turut ditetapkan sebagai tersangka (Istimewa/SRTV)

SURABAYA, SRTV.CO.ID – Babak baru persidangan kasus korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun non-aktif, Maidi, kian memanas. Kuasa Hukum Thariq Megah, Mursid Mudianto, secara terbuka meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk mempertimbangkan status hukum salah satu saksi, Sumarno, agar ikut dijadikan tersangka.

"Dia (Sumarno) nyimpan uang yang terkategori gratifikasi kok tidak dijadikan tersangka seperti klien kami," ungkap Mursid usai persidangan yang digelar pada Kamis (25/6/2026).

Mursid menilai ada ketidakadilan dalam penetapan status hukum. Menurutnya, Sumarno yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, memiliki peran yang sama persis dengan kliennya, yaitu turut menyimpan uang yang diduga kuat sebagai aliran dana gratifikasi.

Dalam persidangan tersebut, Sumarno hadir sebagai saksi dan dicecar berbagai pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK serta Majelis Hakim sejak pagi hingga siang hari. Sepanjang memberikan keterangan, suasana di ruang sidang sempat tegang lantaran saksi berulang kali mendapatkan peringatan.

Dalam persidangan Sumarno beberapa kali ditegur oleh Hakim karena memberikan jawaban yang tidak sinkron dan melenceng dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Setelah pemeriksaan Sumarno selesai, persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari tiga saksi Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

Mereka adalah Agus Tri Tjahjanto Sekdin PUPR / Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Afandi Kabid Sampah dan Limbah B3 DLH dan Mas Kahono Pekik Sekdin Disparpora / Mantan Kabid Bappelitbangda

Selain jajaran ASN Pemkot Madiun, JPU KPK juga menghadirkan Ali Fauzi, seorang notaris yang sekaligus menjabat sebagai Ketua DPD REI Kota Madiun. Ali Fauzi akhirnya memberikan kesaksiannya setelah sempat batal hadir pada persidangan sebelumnya karena urusan pekerjaan.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru