Dugaan Korupsi FS Bendungan Margopatut, Kejari Nganjuk Segera Tetapkan Tersangka

Reporter : SRTVRedaksi
Tim penyidik Kejari Nganjuk terus mendalami berkas dan dokumen kasus dugaan korupsi kajian Bendungan Margopatut, bersiap menetapkan tersangka dalam waktu dekat. (Ist, SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024. Pada badan perencanaan daerah (Bappeda) Pemerintah Kabupaten Nganjuk. 

Pihak kejaksaan memastikan tidak akan ada yang ditutupi dalam penanganan kasus ini, termasuk mengenai identitas calon tersangka.

Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Rizky Aditya Eka Putra, menyatakan bahwa perkembangan kasus akan dibuka secara berkala kepada publik

"Secepat mungkin kita akan sampaikan perkembangannya. Entah itu nanti tersangkanya siapa, tidak akan ada yang kami tutup-tutupi, pasti akan kami sampaikan. Karena itu mempengaruhi kredibilitas kami sebagai penyidik pada tindak pidana korupsi," ujar Rizky pada Kamis (21/5/2026) sore.

Saat ini tim penyidik masih berfokus melakukan pendalaman intensif pasca-penggeledahan. Pihak Kejari Nganjuk juga telah mengamankan sejumlah dokumen krusial, mulai dari dokumen kontrak hingga berkas penawaran yang melibatkan pihak konsultan dari luar Jawa Timur. 

Mengenai ritme penanganan kasus yang berawal dari laporan masyarakat ini Kasi Intel Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menyampaikan bahwa akurasi hukum jauh lebih penting daripada sekadar berburu waktu.

"Yang harus kita tanamkan dalam penanganan tindak pidana korupsi itu bukan hanya kecepatannya kita menangani perkara. Penyidik harus memastikan bahwa tindakan hukum yang dilakukan, bukan penyalahgunaan wewenang. Apa gunanya cepat-cepat ternyata salah, dokumen yang diambil ternyata salah, saksinya yang diperiksa error in persona," tegas Koko Roby Yahya.

Ketika disinggung mengenai potensi jumlah tersangka, pihak kejaksaan memberikan sinyal kuat bahwa tersangka dalam kasus ini dipastikan akan ada dan kemungkinan besar berjumlah lebih dari satu orang.

Namun, penyidik sengaja memilih untuk merahasiakan detail identitas maupun jabatan spesifik para saksi yang diperiksa.

"Kenapa kok kita enggak detail menyebutkan jabatan ini, Biar langkah-langkahnya itu tidak terbaca. Karena, pastinya dalam perkara seperti ini, pihak-pihak yang terkait pasti akan mempersiapkan diri (seperti menghilangkan barang bukti atau melarikan diri)," pungkas Koko Roby Yahya.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru