SRTV VIDEO :
https://youtu.be/YuNEmyFf1YY
srtv.co.id Nganjuk | perang terhadap Narkoba di wilayah kabupaten nganjuk terus berlanjut, Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk, Tanpa pandang bulu membrangus peredaran Narkoba, Kali ini Tim Rajawali 19 berhasil meringkus Sopir Bego, beserta Oknum Pensiunan Guru yang alih provesi sebagai penjual sabu.

Diantaranya adalah Yoyon Nurdianto (41), warga Perumahan Puri Astapada Indah 2 F6, Kelurahan Ploso Geneng, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, Sandi Widana (27), sopir asal Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, serta Bambang Edy Prapto (64) pensiunan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
Ada tiga tersangka yang ditangkap tadi malam terkait sabu-sabu,” ujar IPTU.Pujo Santoso.
Saat polisi melakukan penggeledahan terhadap Yoyon menemukan sabu sebanyak 1 plastik klip dengan berat 0,32 gram yang dibungkus dengan tisu yang disolasi disimpan di helm, serta sebuah handphone.
Ia menjelaskan, awalnya polisi mendapat laporan bahwa ada peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Bagor. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap Yoyon Nurdianto dan Sandi Widana tepat di depan minimarket di Kelurahan Kedondong, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Kamis (12/03/2020) sekira pukul 23.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Nganjuk
Saat polisi melakukan penggeledahan terhadap Yoyon menemukan sabu sebanyak 1 plastik klip dengan berat 0,32 gram yang dibungkus dengan tisu yang disolasi disimpan di helm, serta sebuah handphone.

Tahahanan Polres Nganjuk
Kepada polisi, Yoyon mengaku mendapatkan sabu dari Bambang Edy Prapto. Selanjutnya polisi langsung bergerak hingga berhasil menangkap Bambang Edy Prapto di rumahnya.

Dari rumah Bambang, polisi menemukan barang bukti berupa 1 pipet kaca masih ada sisa sabu serta alat hisabnya, sebuah bekas kotak bekas tempat parfum yang berisikan 5 buah pecahan pipet kaca, 2 buah plastik klip kosong, 1 kompor api dari botol plastik, sebuah cutter, dan sebuah handphone.
Pengakuan Bambang, dia mendapat sabu dari seseorang asal Sumobito Jombang. Ini masih kami dalami,” IPTU.Pujo Santoso.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Reporter : Samsul Arifin
Editor : BJ Kusumo