Lima Aktivis Ngepung dilimpahkan Kejaksaan – srtv.co.id

srtv.co.id Nganjuk | Polres Nganjuk mulai melimpahkan 5 tahanan dugaan kasus pengerusakan, saat aksi demo Desa Ngepung ke jaksa penuntut, kelima tersangka diduga melakukan pengerusakan pagar pendopo dan diancam pasal 170 KUHP.

Lima Aktivis Ngepung di Limpahkan

Meski ditahan, pelaku mengaku tak menyurutkan semangatnya untuk terus berjuang menegakkan keadilan. Sementara kuasa hukum pelaku beruapaya dan membeberkan fakta kebenaran di persidangan.

5 aktivis tahanan Polres Nganjuk,  Senin (24/2)  mulai dilimpahkan ke jeksa penuntut umum kejaksaan negeri nganjuk pasca dilakukan penahanan oleh Mapolres Nganjuk.

Kelima aktivis yang ditahan yaitu Suyadi selaku korlap aksi demo, Suroso, Sakron,Sakiron, Slamet dan Sutrisno. Kelimanya adalah warga Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo Nganjuk, yang getol demo menyuarakan aspirasi rakyat terkait transparansi ADD dan DD di desanya.

Meski ditahan oleh polisi, Suyadi mengaku tidak menyurutkan semangatnya untuk terus menyuarakan kebenaran dan akan melakukan aksi demo kembali demi penegakan keadilan.

Sementara, Gundi Sintara, kuasa hukum kelima terdakwa mengaku akan berupaya semaksimal mungkin dan akan membeberkan fakta fakta untuk membebaskan kliennya. Sebab yang memutuskan benar tidaknya unsur pengerusakan adalah dipersidangan.

Sedangkan Roy Ardiyan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Nganjuk, membenarkan adanya pelimpahan tahanan tersebut. Kelimanya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama sama dengan ancaman hukumam 7 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Suyadi CS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nganjuk, karena diduga telah melakukan pengerusakan pagar pendopo kabupaten nganjuk saat aksi demo menuntut penjasan bupati nganjuk novi rahman hidayat terkait bumdes dan dana desa.

Reporter : Fauzi

Editor : BJ. Kusumo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *