Berita  

Polres Nganjuk Tetapkan 9 Tersangka Pengeroyokan Hingga Meninggal Dunia di Patianrowo, 3 di Antaranya Anak-Anak

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Polres Nganjuk menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda berinisial NK (20), warga Desa Maguan, Kecamatan Berbek. Insiden maut tersebut terjadi di Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo pada Jumat dini hari, 9 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, mengungkapkan bahwa dari sembilan tersangka yang diamankan, enam di antaranya merupakan pelaku dewasa dan tiga lainnya masih di bawah umur.

“Kami sudah mengamankan dan menetapkan sembilan orang dari kelompok pelaku. Sebanyak enam tersangka dewasa sudah kami tahan sejak 10 Januari, sementara tiga tersangka di bawah umur dipulangkan namun tetap berstatus tersangka sesuai sistem peradilan pidana anak,” ujar AKP Sukaca dalam konferensi pers, Kamis (29/1/2026).

Peristiwa bermula saat korban bersama delapan rekannya sedang dalam perjalanan pulang sekira pukul 01.30 WIB setelah berkumpul di rumah salah satu saksi.

Saat melintas di Desa Ngepung, rombongan korban dikejar oleh kelompok pelaku yang keluar dari sebuah gang.

Tak jauh dari lokasi pengejaran, kelompok pelaku kedua sudah menunggu dan langsung melakukan pelemparan menggunakan batu serta paving.

Korban yang saat itu berboncengan tiga, terkena lemparan tepat di bagian rahang dan mulut hingga pingsan di tempat.

Nahas, saat ada rekan korban yang terjatuh, para pelaku langsung melakukan pengeroyokan secara membabi buta.

Korban sempat menjalani perawatan intensif selama empat hari di RSUD dr. Soedono Madiun sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 13 Januari 2026.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum, dua unit sepeda motor Honda PCX milik korban, pecahan paving, batu, serta satu potong kaos.

Terkait motif, polisi menduga aksi ini dipicu oleh ego kelompok dan fanatisme berlebihan di kalangan remaja.

“Tidak ada aktor intelektual di balik ini. Ini murni spontanitas karena kenakalan remaja atau kelompok tertentu yang ingin membuktikan siapa yang terkuat,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP Baru tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Mengingat korban meninggal dunia, polisi menerapkan pasal yang memberatkan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kuasa hukum keluarga korban, Asmijan, yang hadir dalam rilis tersebut bersama keluarga dan puluhan rekan korban, berharap proses hukum berjalan transparan.

“Harapan kami tetap diproses sesuai hukum yang berlaku sehingga rasa keadilan bisa tercapai,” tutur Asmijan.

Di sisi lain, perwakilan pengurus Pagar Nusa Nganjuk, Ahmad Supari, menghimbau seluruh anggotanya dan perguruan silat lainnya untuk menjaga kondusivitas.

Asmijan meminta agar peristiwa ini menjadi yang terakhir dan mengajak semua pihak menghilangkan fanatisme berlebihan yang merugikan masyarakat.

Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Tim Redaksi SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *