PONOROGO, SRTV.CO.ID — Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Ponorogo secara resmi melarang operasional kereta kelinci di seluruh wilayah Ponorogo. Larangan tersebut diberlakukan karena kendaraan hasil modifikasi itu dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo, Wahyudi, menegaskan bahwa kereta kelinci tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administratif sebagai angkutan umum.
“Kereta kelinci tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya karena tidak sesuai regulasi. Kendaraan ini tidak melalui uji kelayakan, tidak memiliki izin angkutan umum, serta minim perangkat keselamatan,” ujar Wahyudi.
Menurutnya, sebelum dilakukan penindakan, Dishub bersama instansi terkait akan melakukan pendataan dan sosialisasi kepada pemilik serta operator kereta kelinci. Namun demikian, penegakan hukum tetap akan diterapkan bagi pihak yang tetap beroperasi setelah masa sosialisasi berakhir.
“Aturannya sudah jelas. Setelah sosialisasi, akan dilakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran,” tegasnya.
Larangan ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat umum (RDPU) DPRD Ponorogo bersama paguyuban sopir bus medium. Dalam forum tersebut, para sopir menyampaikan keberatan atas maraknya kereta kelinci yang dinilai merugikan angkutan umum resmi dan berizin.
Untuk memperluas pemahaman publik, Dishub Ponorogo akan melibatkan lintas sektor dalam kegiatan sosialisasi, termasuk Dinas Pendidikan. Hal ini mengingat kereta kelinci kerap dimanfaatkan dalam kegiatan pelajar.
“Kami ingin masyarakat memahami risiko penggunaan kereta kelinci sekaligus mengetahui aturan yang berlaku,” imbuh Wahyudi.
Sementara itu, Kasubag Kerja Sama Bagian Operasi Polres Ponorogo, Iptu Aris Wibawa, menyebutkan bahwa hingga saat ini sedikitnya terdapat 71 unit kereta kelinci yang tercatat beroperasi di wilayah Ponorogo.
Pihak kepolisian mendorong agar masa sosialisasi memiliki batas waktu yang jelas guna memberikan kepastian hukum di lapangan.
“Penindakan memang menjadi langkah terakhir, namun harus ada tenggat waktu yang tegas. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi pidana bagi pelanggar,” pungkas Aris.*
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: AMS












