MADIUN, SRTV.CO.ID — Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, resmi mengambil alih pelaksanaan pemerintahan Kota Madiun menyusul ditetapkannya Wali Kota Maidi sebagai tersangka dalam perkara dugaan fee proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Pengalihan kewenangan tersebut berdasarkan Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026. Dalam surat itu, Wakil Wali Kota diperintahkan menjalankan tugas dan wewenang Wali Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Noor Aflah, membenarkan penerimaan surat perintah tersebut. Ia menegaskan bahwa mulai hari ini seluruh kewenangan kepala daerah secara resmi dilaksanakan oleh Wakil Wali Kota.
“Sejak hari ini, tugas dan kewenangan Wali Kota dijalankan oleh Wakil Wali Kota. Mekanisme ini berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak mengubah arah kebijakan yang telah ditetapkan,” ujar Noor Aflah, Rabu (21/1/2026).
Ia memastikan roda pemerintahan Kota Madiun tetap berjalan normal. Seluruh kebijakan tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta rencana kerja pemerintah daerah tahun 2026.
Memasuki akhir Januari, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta tetap melaksanakan program dan target kinerja sesuai perencanaan, termasuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
“Dokumen pendukung seperti DPA dan rencana kerja sudah tersusun lengkap, baik untuk Januari maupun Februari. Wakil Wali Kota tinggal melanjutkan program yang sedang berjalan tanpa ada perubahan kebijakan,” pungkasnya.*
Reporter: Rio Hermawan S
Editor: AMS












